POJOKSATU.id, Jakarta – Wakil Ketua Bapemperda, H. Daddy Rohanady menyatakan, akselerasi pemekaran desa di tingkat kabupaten/kota sangat krusial untuk memaksimalkan serapan dana desa yang berujung pada penguatan ekonomi masyarakat.
Karenanya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Barat untuk upaya peningkatan pelayanan publik melalui pemekaran wilayah dan desa, konsultasi ke Direktorat Jenderal Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, pada Rabu (22/4/2026).
"Ada potensi peningkatan serapan dana desa melalui pemekaran ini. Secara otomatis kesejahteraan ekonomi masyarakat desa pun akan meningkat," ujar Daddy.
Pemekaran desa di Jawa Barat ini kata Daddy bukan sekadar urusan administrasi.
Tetapi bagian dari strategi pemerataan anggaran pusat ke daerah.
Seperti wilayah dengan jumlah penduduk besar seperti di Kabupaten Cirebon memiliki potensi besar untuk dimekarkan.
"Dengan bertambahnya jumlah desa, maka alokasi dana desa dari pusat ke daerah tersebut akan meningkat, sehingga pelayanan kepada warga jauh lebih optimal," kata Daddy.
Selain masalah pemekaran, Bapemperda juga mengonsultasikan revisi tata cara pembentukan hukum daerah agar selaras dengan UU No. 13 Tahun 2022.
Perubahan nomenklatur menjadi "Produk Hukum Daerah" akan memberikan payung hukum yang lebih komprehensif bagi kebijakan-kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Dalam hal ini, peran DPRD Provinsi berperan sebagai trigger bagi pemerintah daerah di bawahnya.
"Kami mendorong kawan-kawan di Kabupaten/Kota: jika syarat 6.000 penduduk sudah terpenuhi, jangan ragu untuk segera memproses pemekaran. Ini adalah langkah nyata untuk mempercepat pembangunan dan pelayanan di desa-desa Jawa Barat," pungkasnya.



