POJOKSATU.ID — Seorang pelajar kelas X di SMA Negeri 1 Jamblang, Kabupaten Cirebon, berinisial YS, diduga mengalami keracunan makanan setelah mengonsumsi paket makanan dari Program Makanan Bergizi Gratis (MBG). Kasus tersebut kini dilaporkan ke aparat kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Peristiwa bermula pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 16.30 WIB, saat korban pulang sekolah sambil membawa bingkisan makanan dari program MBG yang disalurkan melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Paket tersebut berisi roti tanpa merek, keripik tempe, dan susu.
Menurut ibu korban, Siti Zahra, makanan tersebut langsung dikonsumsi oleh anaknya setibanya di rumah.
“Sekitar 15 menit setelah makan, anak saya mulai mengeluh pandangan buyar, mual, pusing, keluar keringat dingin, lalu muntah berulang kali,” ujarnya.
Keluarga sempat berupaya mencari pertolongan medis di sejumlah praktik dokter terdekat, namun saat itu sebagian besar sudah tutup. Sebagai pertolongan pertama, korban diberi air kelapa, tetapi kondisinya tidak membaik.
Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Pasar Minggu Cirebon dan mendapat penanganan di Unit Gawat Darurat (UGD) sebelum menjalani perawatan inap di ruang kelas III.
Berdasarkan hasil pemeriksaan radiologi rumah sakit dengan Nomor Film 00110/03/RSPM/2026 dan Nomor Rekam Medis 045283 tertanggal 13 Maret 2026, korban didiagnosis mengalami murni intoksikasi makanan atau keracunan.
Keluarga juga menyoroti makanan yang dikonsumsi korban tidak mencantumkan merek produk maupun tanggal kedaluwarsa. Hal tersebut memunculkan dugaan adanya kelalaian dalam proses penyediaan, pengolahan, hingga pendistribusian makanan program.
Atas kejadian tersebut, keluarga meminta pihak terkait melakukan investigasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program MBG, khususnya terkait standar keamanan pangan dan pengawasan distribusi makanan kepada pelajar.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polresta Cirebon dengan pendampingan kuasa hukum korban, Advokat Qorib, S.H., M.H., dari Law Office QMS Partner.
Pihak kuasa hukum menyatakan akan mengawal proses hukum secara serius hingga tuntas serta mendorong pertanggungjawaban dari pihak yang terlibat dalam penyediaan dan penyaluran makanan.
Baca Juga: Heboh Jelang Lebaran, Bupati Cilacap Diduga Minta Setoran THR Rp750 Juta dari Instansi Daerah
“Kami sangat menyesalkan lemahnya pengawasan terhadap distribusi makanan di sekolah. Keselamatan dan kesehatan pelajar harus menjadi prioritas utama,” tegasnya.
Kuasa hukum juga meminta pihak sekolah untuk sementara menghentikan distribusi MBG dari SPPG terkait hingga proses hukum selesai, serta mendorong Dinas Pendidikan agar aktif memantau perkembangan kasus tersebut.***




