POJOKSATU.ID – Seorang wanita paruh baya berinisial IL (53) melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh salah satu Ketua Partai di Kota Bekasi, yang juga merupakan kontestan Pilkada Kota Bekasi 2024.
Laporan tersebut telah disampaikan ke Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/6981/XI/2024/SPK/POLDA METRO JAYA pada 16 November 2024.
Kuasa hukum korban, Ridwan Anthony Taufan, S.H., M.H., Mkn., M.Si., menjelaskan bahwa kasus ini bermula sejak Januari 2023.
Korban sebelumnya sempat berganti beberapa kali pengacara tanpa tindak lanjut yang memadai, hingga akhirnya memutuskan untuk meminta bantuan tim kuasa hukum baru.
“Korban menunjuk kami sebagai kuasa hukum, dan kami langsung membawanya ke rumah sakit untuk pemeriksaan. Kondisi korban masih menunjukkan gejala depresi dan trauma yang berat,” ungkap Ridwan dalam konferensi pers di Maxeone Hotel, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Senin (18/11).
Setelah mendapat hasil pemeriksaan yang menguatkan kondisi psikologis korban, tim kuasa hukum bergerak melapor ke Polda Metro Jaya.
Ridwan menegaskan bahwa kasus ini murni pidana tanpa kaitan dengan unsur politik, meski terduga pelaku saat ini mencalonkan diri dalam Pilkada Kota Bekasi 2024.
Kasus ini bermula pada Januari 2023, saat terduga pelaku berinisial S meminta korban untuk menyewa kamar hotel di kawasan Kalimalang, Bekasi Selatan, dengan alasan kebutuhan partai.
Setelah kamar disewa dan dibayar oleh S, pelaku mendatangi korban di kamar tersebut. Dalam perbincangan, suasana berubah ketika pelaku mendekati korban dengan niat yang tidak senonoh. Korban sempat berusaha melawan, tetapi akhirnya menyerah di bawah ancaman kekerasan fisik.
Korban mengaku sempat ingin mundur dari kepengurusan partai, namun pelaku berusaha mencegahnya dengan janji-janji yang tidak dijelaskan secara rinci.
Sejak insiden tersebut, korban dan terduga pelaku tidak berkomunikasi hingga akhirnya korban melaporkan kasus ini ke polisi.
Pasal Hukum yang Dikenakan
Kuasa hukum korban melaporkan terduga pelaku dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Nomor 12 Tahun 2022, termasuk Pasal 6B dan 6C.
Laporan ini juga ditambahkan Pasal 15 huruf C, yang memperberat hukuman jika terjadi relasi kuasa antara atasan dan bawahan.
Tim kuasa hukum korban terdiri dari Dr (C) H. Andry Effendy, S.H., M.H., CLMC, Antoni, S.H., Ridwan Anthony Taufan, S.H., M.H., Mkn., M.Si., dan Rini Fitri Octa Amelia, S.Kom., S.H.
Baca Juga: Geger Carok, Begini Awal Tragedi Mencekam di Sampang, Video Beredar di Medsos, NGERI
Mereka menegaskan pentingnya keadilan bagi korban yang telah lama menderita trauma akibat kejadian tersebut.
Kasus ini menambah perhatian publik, mengingat posisi terduga pelaku sebagai figur politik yang sedang berlaga dalam kontestasi Pilkada Kota Bekasi 2024.




