POJOKSATU.id - Pemerintah Kota Depok memberi solusi digital bagi warga yang terganggu oleh kendaraan parkir sembarangan melalui pembaruan aplikasi Depok Single Window (DSW).

Fitur baru ini dirancang untuk melaporkan kendaraan yang menghalangi akses di depan rumah atau lokasi usaha milik masyarakat.

Kepala Diskominfo Kota Depok, Manto, mengatakan fitur ini bisa digunakan jika musyawarah di tingkat RT atau RW tidak menemukan solusi.

Baca Juga: Gede Banget! Harta Muhammadiyah Ternyata Nyentuh Ratusan Triliun,Pantas Jadi Organisasi Islam Terkaya di Dunia, Ini Sumbernya

Prosesnya mudah, pelapor cukup membuka aplikasi DSW, masuk ke menu Dinas Perhubungan, dan memilih Pengaduan Parkir untuk mengisi data laporan.

"Dengan laporan dari masyarakat, petugas Dishub Kota Depok dapat langsung menindaklanjuti," ujarnya, Senin 17 November 2025.

Integrasi pengaduan parkir liar ini adalah bagian dari komitmen digitalisasi layanan publik Pemkot Depok dalam satu platform terpadu.

Baca Juga: Isu Penyetaraan PPPK jadi PNS Menguat, Namun DPR Belum Resmi Bahas di Revisi UU ASN

"DSW sudah menyediakan berbagai fitur bermanfaat bagi masyarakat. Salah satunya layanan WiFi publik yang, menurut laporan, pernah diakses lebih dari 20 ribu pengguna dalam dua bulan," jelasnya.

Selain itu, aplikasi DSW juga menyediakan fitur pemantauan CCTV untuk mengecek kondisi lalu lintas di berbagai titik kota secara real-time.

"Kami harap masyarakat aktif memanfaatkan fitur ini demi menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan nyaman," pungkasnya.***