POJOKSATU.id – Pemantauan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan, Riau, membuka temuan lain yang tak kalah serius.

Tim Kementerian Kehutanan menemukan dugaan aktivitas pembalakan liar di kawasan konservasi tersebut dan menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Pengungkapan bermula ketika Tim SMART Patrol Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau melakukan pemantauan udara untuk menindaklanjuti laporan kebakaran di kawasan SM Kerumutan.

Dari pemantauan itu, petugas menemukan indikasi aktivitas pembalakan liar. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan enam orang berinisial J (50), A (29), B (29), BKA (29), K (28), dan AY (27).

Baca Juga: DPR Balik Sentil Malaysia dan Singapura soal Asap Karhutla, Padahal Punya Sawit di Indonesia tapi Diam-diam bae

 

Kayu 60 Meter Kubik Ditemukan

Penindakan tersebut turut mengungkap besarnya aktivitas yang diduga terjadi di kawasan konservasi.

Petugas menemukan tumpukan kayu olahan sekitar 60 meter kubik yang diduga merupakan hasil pembalakan liar.

Penyidik juga mengamankan tiga keping kayu olahan, tiga unit chainsaw, dua unit ban sepeda, serta empat telepon genggam sebagai barang bukti.

Berdasarkan pemeriksaan awal, aktivitas tersebut diduga telah berlangsung berulang selama kurang lebih dua bulan di wilayah Desa Sungai Guntung Tengah, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu.

Sejumlah pelaku lainnya disebut melarikan diri ketika penyergapan berlangsung. Mereka masih dalam pengejaran petugas.

Baca Juga: Hotspot Karhutla Turun 56 Persen, Tapi 12.880 Personel Masih Dikerahkan di Kalimantan

 

Kemenhut Belum Kaitkan Pembalakan dengan Karhutla

Ada satu hal penting yang perlu digarisbawahi.

Meski aktivitas pembalakan ditemukan saat petugas menindaklanjuti laporan kebakaran, Kementerian Kehutanan belum menyimpulkan bahwa pembalakan liar tersebut menjadi penyebab karhutla di kawasan yang sama.

Penyidikan saat ini secara khusus difokuskan pada dugaan tindak pidana pembalakan liar.

Artinya, dua persoalan tersebut masih harus dibaca sebagai perkara yang berbeda sampai penyidik menemukan bukti yang menghubungkannya.

Penyidik Buru Pemodal hingga Penadah Kayu

Kementerian Kehutanan tidak berhenti pada enam orang yang telah diamankan.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengatakan penyidikan terus dikembangkan untuk membongkar pihak lain yang diduga terlibat.

“Enam orang sudah kami proses dan beberapa pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Penyidikan terus kami kembangkan untuk mengetahui siapa yang menyuruh, membiayai, menyiapkan peralatan, maupun menerima kayu hasil pembalakan tersebut,” kata Hari.

Pernyataan tersebut menunjukkan penyidik tidak hanya mengejar pelaku yang berada di lapangan.

Baca Juga: Karhutla Kalimantan Kembali Picu Kabut Asap, Sekolah hingga Penerbangan Terdampak

Pihak yang diduga menyuruh, menyediakan modal, menyiapkan peralatan, maupun menerima kayu hasil pembalakan juga menjadi bagian dari pengembangan perkara.

Hari menegaskan seluruh pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai perannya.

“Kami ingin memastikan seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan perannya,” ujarnya.

Kerumutan Bukan Sekadar Hutan Biasa

Penindakan tersebut menjadi penting karena SM Kerumutan merupakan kawasan konservasi dengan keanekaragaman hayati yang tinggi.

Kawasan ini menjadi habitat Harimau Sumatra, macan dahan, beruang madu, owa, burung enggang, serta berbagai satwa liar lainnya.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan tekanan terhadap Kerumutan tidak hanya berasal dari kebakaran, tetapi juga pembalakan liar.

“Kerumutan menghadapi tekanan dari kebakaran hingga pembalakan liar. Yang kita lindungi bukan hanya tegakan hutan, tetapi juga habitat Harimau Sumatra dan satwa liar lainnya, serta fungsi hutan yang menopang kehidupan masyarakat sekitar,” kata Januanto.

Baca Juga: Kakanwil Bea Cukai Jatim II Ungkap 1.969 Kasus Rokok Ilegal di Jawa Timur Senilai Rp1,6 T, Jember Rekor Musnahkan 7,4 Juta Batang

Menurut dia, pengamanan kawasan perlu diperkuat melalui personel, teknologi, serta keterlibatan masyarakat sekitar.

 

Bukan Kasus Pertama di Kerumutan

Penindakan terbaru ini juga memperlihatkan bahwa pembalakan liar di SM Kerumutan masih menjadi persoalan yang berulang.

Pada Mei 2026, Gakkum Kehutanan sebelumnya telah melimpahkan perkara pembalakan liar di kawasan tersebut ke Kejaksaan Negeri Pelalawan. Dalam kasus itu, dua tersangka diamankan dengan barang bukti 989 keping kayu gergajian yang diduga berasal dari SM Kerumutan.

Pada awal Agustus 2026, Kemenhut juga menangkap tiga pelaku illegal logging dalam operasi pengamanan hutan di SM Kerumutan.

Rangkaian penindakan tersebut menunjukkan bahwa kawasan konservasi Kerumutan masih menghadapi tekanan serius dari aktivitas ilegal.

Baca Juga: Viral Bantuan Gempa NTT 10 Telur 15 Kg Beras 250 ml Minyak 1 Dus Mi Instan untuk 1 RT 30 KK, kok BNPB Catat 776 Ton Logistik?

 

Enam Tersangka Terancam 11 Tahun Penjara

Enam tersangka dalam kasus terbaru dijerat dengan ketentuan pidana terkait konservasi sumber daya alam hayati serta pemberantasan perusakan hutan.

Mereka terancam pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 11 tahun, selain pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 19 Agustus 2026.

Kemenhut masih mengejar sejumlah pelaku lain dan mengembangkan penyidikan untuk mengetahui pihak yang diduga berada di balik aktivitas pembalakan liar tersebut.