POJOKSATU.id, JAKARTA— Rifyan Ridwan Saleh menilai ada inkonsistensi serius dalam langkah Mahkamah Konstitusi (MK) pasca dibatalkannya SK No. 17/2023 melalui Putusan PTUN Jakarta No. 604/G/2023/PTUN.JKT.
Setelah putusan tersebut, MK menerbitkan SK No. 8/2024, yang menurut sebagian ahli memiliki substansi yang tidak jauh berbeda dengan SK yang dinyatakan cacat kewenangan oleh PTUN.
Advokat dan Managing Partner RRS & Partners ini menyampaikan bahwa tindakan demikian berpotensi mengaburkan prinsip-prinsip fundamental negara hukum, terutama kewajiban lembaga negara untuk melaksanakan putusan pengadilan secara utuh.
Baca Juga: Ketentuan Penting PPPK Badan Gizi Nasional 2025, Semua Poin Wajib Dipatuhi Peserta
"Dalam negara hukum, putusan pengadilan bukan saran, itu perintah,” kata Rifyan, Jumat (12/12/2025).
Mengutip Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, Rifyan menegaskan bahwa Indonesia menganut doktrin supremacy of law.
Oleh karena itu, setiap organ negara, termasuk Mahkamah Konstitusi, harus menjadi teladan dalam menjalankan kepastian hukum dan perintah pengadilan.
“Putusan PTUN telah membatalkan SK No. 17/2023 secara jelas. Pelaksanaannya harus mengembalikan keadaan seperti semula (restitutio in integrum). Tidak boleh ada keputusan baru yang pada dasarnya hanya mengganti nomor tetapi mempertahankan substansi lama,” kata Ketua Bidang Hukum, Pertahanan, dan Keamanan PB HMI Periode 2024-2026.
Baca Juga: Beda dari Sekolah Kedinasan Lain, STMKG Terima Pendaftar Berkacamata dan Dari IPS
Rifyan juga menyoroti tafsir berlebihan terhadap kewenangan Majelis Kehormatan MK (MKMK).
Berdasarkan PMK No. 1 Tahun 2023, MKMK menjalankan fungsi etik dan bukan fungsi administratif, sehingga tidak dapat dijadikan dasar langsung untuk pemberhentian atau pengangkatan Ketua MK.
“Mengonversi putusan etik menjadi legitimasi administratif adalah tindakan ultra vires. Itu mencampuradukkan ranah etik dan ranah administrasi, yang jelas dibedakan oleh peraturan MK sendiri,” jelasnya.
Rifyan memperingatkan bahwa ketidakselarasan MK dengan putusan pengadilan dapat memunculkan distorsi konstitusional dan melemahkan kepercayaan publik.
“Ketika lembaga yang harusnya menjadi wasit tertinggi justru memilih jalan yang meragukan dari sisi hukum, maka akan muncul persepsi bahwa konstitusi bisa ditafsirkan semaunya. Ini berbahaya bagi stabilitas negara hukum kita," ujarnya.
Ia mendorong MK untuk mengevaluasi penerbitan SK No. 8/2024 dan memastikan seluruh proses kepemimpinan MK dilakukan sesuai konstitusi dan peraturan perundang-undangan, termasuk melaksanakan amar putusan pengadilan secara jujur dan utuh.
"Ketaatan pada hukum bukan kelemahan, tetapi kekuatan moral sebuah lembaga. Kita harus kembali ke prinsip dasar: lex superior derogat legi inferiori bahwa konstitusi dan putusan pengadilan berada di atas segalanya," tegasnya.***




