POJOKSATU.id - Demi mewujudkan efisiensi ruang dan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Depok resmi memusnahkan arsip dengan masa simpan di bawah satu dekade.

Sekretaris Diskarpus Kota Depok, Yana Ariatna, menyebut langkah ini sebagai fase krusial dalam siklus manajemen arsip yang telah melalui verifikasi ketat sesuai Jadwal Retensi Arsip (JRA).

"Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman Perangkat Daerah mengenai prosedur pemusnahan arsip, memastikan pelaksanaannya sesuai ketentuan, serta mengukuhkan komitmen bersama untuk mewujudkan pengelolaan arsip yang tertib dan efisien," ujarnya, Kamis 27 November 2025.

Baca Juga: Baru Selesai 16 Ribu Sekolah, Prabowo Minta Maaf dan Incar Perbaikan 60 Ribu Tahun Depan

Yana menjamin bahwa dokumen yang dimusnahkan benar-benar telah kehilangan nilai guna, baik secara administrasi maupun hukum, melalui proses yang aman dan terstandarisasi.

"Kami memastikan arsip yang sudah tidak bernilai guna dapat dimusnahkan dengan benar, mulai dari persetujuan, penyusunan berita acara, hingga metode pemusnahan yang sesuai standar kearsipan nasional," tambahnya.

Kepala Bidang Pengelolaan Arsip Diskarpus Depok, Yulia Oktavia, menyoroti pentingnya pengendalian volume arsip Perangkat Daerah agar tidak menghambat produktivitas kerja akibat penumpukan.

Baca Juga: Ratusan Laskar FPI Karawang Pastikan Hadir di Reuni 212

Yulia menerangkan bahwa pedoman waktu penyimpanan menjadi penentu utama status kebermanfaatan sebuah dokumen.

"Berdasarkan JRA, terdapat arsip dengan masa simpan di bawah 10 tahun yang setelah lewat retensinya dinyatakan tidak lagi memiliki nilai guna," ungkapnya.

Ia menekankan pentingnya eksekusi eliminasi tersebut demi menjamin efisiensi fasilitas kantor.

Baca Juga: Digitalisasi Pendidikan vs Literasi Tradisional, Bagaimana Gawai Membentuk Generasi Minim Baca di Era Internet

"Karena itu, pemusnahan menjadi langkah strategis untuk menjaga ketertiban administrasi dan mengoptimalkan ruang penyimpanan," tambahnya.

Menurut Yulia, strategi penyusutan ini sejalan dengan visi transformasi pelayanan publik dan tata kelola digital dalam RPJMD Kota Depok 2025-2029.

Dalam kerangka Rencana Strategis perangkat daerah, eliminasi arsip usang ini berkontribusi langsung pada peningkatan kualitas layanan publik menuju visi Kota Depok Maju.

"Pengelolaan arsip yang baik merupakan fondasi pemerintahan modern. Arsip yang tertata, termasuk proses pemusnahan yang benar, mendukung percepatan digitalisasi layanan dan administrasi yang lebih efisien," jelas Yulia.

Diskarpus Depok berjanji akan terus mendampingi Perangkat Daerah dalam setiap lini pengelolaan arsip, dari tahap penciptaan hingga penyusutan akhir.

Baca Juga: CMNP Menang Gugatan Perdata, PN Jakpus Tegaskan Legalitas Pengelolaan Tol Cawang–Tanjung Priok–Pluit

"Kami berharap kegiatan ini menjadi pemantik bagi perangkat daerah untuk semakin tertib dalam kearsipan, sehingga seluruh proses administrasi pemerintahan dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan akuntabel," tutupnya.***