POJOKSATU.ID — Seorang oknum pegawai Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon berinisial GRP ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang menyebabkan kerugian sebesar Rp340 juta.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (TIKIM), Sonny Prabowo, membenarkan bahwa GRP masih tercatat sebagai pegawai Kantor Imigrasi Cirebon.
Namun, ia menyatakan bahwa GRP sudah tidak lagi menjalankan kewajibannya sebagai ASN sejak Februari 2025.
“Benar, yang bersangkutan masih tercatat sebagai pegawai, tetapi sudah tidak masuk kerja sejak Februari. Kami tegaskan bahwa kasus ini murni merupakan urusan pribadi GRP dan tidak ada kaitannya dengan kedinasan,” ujar Sonny pada Senin (26/5/2025).
Baca Juga: Kembali Torehkan Prestasi Global, BRI Raih Tiga Penghargaan Prestisius dari The Asset
Sonny juga menjelaskan bahwa pihak Kantor Imigrasi telah melakukan pemeriksaan internal sesuai prosedur yang berlaku.
Proses pemanggilan dan pemeriksaan terhadap GRP telah dilakukan sejak Februari dan masih terus berjalan secara profesional hingga ke tingkat pimpinan.
“Kami mendukung penuh proses hukum yang sedang berlangsung. Kami siap memberikan informasi dan data yang dibutuhkan oleh aparat penegak hukum untuk memperlancar penyelidikan,” tegasnya.
Ia kembali menekankan bahwa kasus hukum yang menjerat GRP tidak memengaruhi kegiatan kedinasan Kantor Imigrasi Cirebon.
“Aktivitas pelayanan kami tetap berjalan normal dan sesuai koridor. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan profesionalitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” pungkas Sonny.***




