POJOKSATU.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon menegaskan kondisi sektor jasa keuangan di wilayah Ciayumajakuning yang meliputi Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan tetap terjaga stabil sepanjang Triwulan I 2026.
Stabilitas tersebut tercermin dari pertumbuhan kredit, peningkatan aset perbankan, melonjaknya jumlah investor pasar modal, hingga semakin luasnya akses layanan keuangan bagi masyarakat.
Selain itu, OJK Cirebon juga terus memperkuat literasi dan inklusi keuangan melalui berbagai program edukasi, pengembangan Desa Ekosistem Keuangan Inklusif (Desa EKI), hingga peningkatan perlindungan konsumen.
Pada sektor Bank Perekonomian Rakyat (BPR), kinerja tercatat tumbuh positif secara year on year (yoy), year to date (ytd), maupun month to month (mtm).
Baca Juga: Kemendikdasmen Buka Kanal Pengaduan Revitalisasi Sekolah, Laporkan Pungutan dan Kecurangan
Penyaluran kredit hingga Maret 2026 meningkat menjadi Rp2,162 triliun atau tumbuh 5,31 persen secara yoy. Rasio kredit macet (NPL) juga menurun menjadi 2,15 persen, menunjukkan kualitas kredit yang semakin baik.
Sementara itu, total aset BPR naik menjadi Rp2,96 triliun dan Dana Pihak Ketiga (DPK) meningkat menjadi Rp2,24 triliun.
Penyaluran kredit BPR masih didominasi sektor bukan lapangan usaha lainnya sebesar 40,74 persen, disusul perdagangan besar dan eceran 34,94 persen, rumah tangga 8,15 persen, jasa kemasyarakatan 3,59 persen, dan pertanian 3,58 persen.
Dari sisi Bank Umum, kredit juga meningkat menjadi Rp48,19 triliun, dengan kredit konsumsi mendominasi sebesar Rp23,33 triliun atau 48,4 persen. Total aset tercatat Rp59,63 triliun dan DPK mencapai Rp41,31 triliun, sementara rasio kredit bermasalah (NPL) tetap terjaga di level 3,61 persen.
Untuk Bank Umum Syariah, pembiayaan meningkat menjadi Rp7,78 triliun dengan total aset Rp8,37 triliun dan DPK sebesar Rp5,54 triliun. Rasio pembiayaan bermasalah (NPF) juga masih sehat di angka 2,82 persen.
Di sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), Lembaga Keuangan Mikro (LKM) mencatat aset sebesar Rp54,84 miliar atau tumbuh signifikan 178,14 persen secara yoy.
Sementara itu, sektor pasar modal menunjukkan perkembangan sangat positif. Jumlah investor meningkat menjadi 567,6 ribu Single Investor Identification (SID), tumbuh 79,8 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Nilai transaksi saham pun melonjak hingga Rp2,57 triliun atau naik 101,26 persen secara yoy. Kondisi ini dinilai mencerminkan meningkatnya literasi keuangan dan optimisme masyarakat terhadap investasi.
Dalam pelayanan konsumen selama Triwulan I 2026, OJK Cirebon mencatat 901 layanan konsultasi dan pengaduan, dengan mayoritas layanan dilakukan secara walk-in sebesar 78,36 persen.
Pengaduan terbanyak berasal dari sektor fintech lending sebesar 32,85 persen dan bank umum 32,52 persen.
Baca Juga: 16 Ribu Sekolah Direvitalisasi 2025, Komitmen Hadirkan Pendidikan Bermutu untuk Anak Indonesia
Layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) juga mencapai 4.770 permintaan, baik secara offline maupun online. Mayoritas pengguna berasal dari pegawai swasta, wirausaha, dan ibu rumah tangga.
Di bidang edukasi, OJK Cirebon telah melaksanakan 59 kegiatan edukasi keuangan dengan total 7.324 peserta. Melalui program GERAK Syariah, sebanyak 16 kegiatan digelar dengan 3.196 peserta serta berhasil membuka 300 rekening tabungan haji.
Pada 2026, OJK juga mengembangkan lima lokasi Desa EKI, yakni Desa Gunung Kuning di Majalengka, Desa Gebang Mekar Kabupaten Cirebon, Desa Jagara Kuningan, Desa Karangsong Indramayu, serta kawasan Wisata Kuliner Jalan Moh Toha Kota Cirebon.
Program ini difokuskan pada penguatan ekonomi berbasis potensi lokal seperti wisata, kampung nelayan, hingga pengembangan UMKM.
OJK Cirebon juga turut mendukung Program PINTAR di Desa Paninggaran melalui edukasi keuangan dan program sosial “Buku Layak Pakai”.
Ke depan, OJK Cirebon menegaskan komitmennya untuk terus menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara berkelanjutan, memperkuat literasi dan inklusi keuangan masyarakat, serta menegakkan tata kelola yang bersih.
Sebagai bentuk komitmen terhadap integritas, OJK juga melarang seluruh jajaran menerima hadiah maupun hampers guna memperkuat pengendalian gratifikasi di lingkungan kerja.***




