POJOKSATU.ID - Tersangka NSA dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak tirinya, secara resmi mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Cirebon.

Langkah ini diambil setelah kuasa hukumnya, Agus Prayoga, menilai penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum tidak sah dan dipenuhi kejanggalan.

Dalam konferensi pers, Agus mengungkapkan bahwa penetapan NSA sebagai tersangka tidak didukung oleh bukti yang kuat. 

“Proses penyidikan ini banyak cacat hukum. Sejak awal, kasus ini seharusnya dihentikan melalui SP3, namun justru terus berlanjut hingga NSA masuk dalam daftar DPO,” ujarnya. Kamis (3/10)

Baca Juga: Nonton PSMS Lawan FC Bekasi City di Stadion Baharoeddin Siregar, Prof Ridha dan Rani Berharap Ayam Kinantan Main di Medan Lagi

Agus juga mengkritik keputusan penyidik yang dinilainya terlalu terburu-buru menetapkan kliennya sebagai tersangka tanpa bukti yang memadai. 

“Menurut kami, kasus ini tidak layak diteruskan. Namun, kami akan menempuh jalur praperadilan demi memastikan proses hukum yang adil,” tegasnya.

Dalam gugatan ini, tim kuasa hukum NSA menghadirkan beberapa saksi ahli yang akan memberikan keterangan terkait prosedur hukum yang dianggap keliru. 

Agus menyebutkan bahwa pihaknya telah mempersiapkan 21 pengacara dengan materi gugatan setebal 20 halaman.

Baca Juga: Bikin Bangga, Desainer Torang Sitorus Tampilkan Kain Halal di Ajang House of Icon Fashion Week London

“Kami optimis dapat membuktikan bahwa NSA tidak bersalah, dan proses hukum ini harus ditinjau ulang demi keadilan,” tutupnya.