POJOKSATU.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi membongkar sedikitnya 40 bangunan liar yang berdiri di atas lahan negara milik Perum Jasa Tirta (PJT) II di sepanjang bantaran Kali Harun, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Senin (24/8/2026).
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya normalisasi sungai untuk mengembalikan fungsi tata air sekaligus menata kawasan bantaran.
Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi, Arief Maulana, mengatakan penertiban dilakukan untuk mengatasi penyempitan aliran Kali Harun yang selama ini dinilai mengganggu kapasitas sungai.
"Kali Harun yang saat ini lebarnya hanya tersisa sekitar 1 hingga 1,5 meter akan dikembalikan ke kondisi idealnya hingga mencapai 4 meter. Setelah penertiban selesai, kawasan ini akan ditata menjadi jalur pedestrian dan ruang terbuka hijau yang dilengkapi fasilitas pendukung seperti tempat duduk dan lampu penerangan," kata Arief.
Menurut Arief, penataan kawasan bantaran sungai merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam mengurangi potensi banjir sekaligus meningkatkan kualitas ruang publik di wilayah tersebut.
Terkait adanya enam bangunan yang diketahui memiliki sertifikat di lokasi penertiban, Arief menegaskan proses penyelesaiannya telah diserahkan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Baca Juga: Prabowo Perkeras Penanganan Karhutla, DPR Desak Penegakan Hukum Tak Berhenti di Pelaku Lapangan
"Surat resmi yang ditandatangani Wali Kota Bekasi telah kami sampaikan kepada BPN sejak bulan lalu. Saat ini BPN sedang melakukan verifikasi terhadap riwayat warkah dan dasar penerbitan sertifikat tersebut. Kami menghormati proses yang sedang berjalan dan menunggu hasilnya," ujarnya.
Sementara itu, Camat Pondok Melati, Cecep Miftah, memastikan proses penertiban berlangsung kondusif karena telah diawali dengan tahapan sosialisasi kepada warga sejak beberapa bulan lalu.
"Bersama Dinas Tata Ruang, kami telah melakukan sosialisasi sejak Juni. Surat peringatan mulai dari SP1 hingga SP4 juga sudah diberikan. Dengan demikian, masyarakat telah memiliki waktu yang cukup untuk melakukan penyesuaian sebelum penertiban dilaksanakan," kata Cecep.
Ia menambahkan, proses pembongkaran ditargetkan rampung dalam dua hari kerja. Pelaksanaan penertiban dilakukan pada Senin dan Rabu, sementara Selasa tidak dilakukan kegiatan karena bertepatan dengan hari libur.
Di sisi lain, terkait usulan warga mengenai pelebaran jalan untuk mengurangi kemacetan di kawasan tersebut, Pemkot Bekasi masih menunggu hasil kajian teknis lebih lanjut. Apabila ruang yang tersisa antara badan sungai dan jalan eksisting tidak memenuhi ketentuan minimal, maka pengembangan kawasan akan difokuskan pada pembangunan jalur pedestrian sesuai rencana penataan yang telah disusun Distaru Kota Bekasi.***




