POJOKSATU.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cirebon memanggil lima kuwu (kepala desa) terkait dugaan pelanggaran netralitas dalam Pilkada 2024.

Pemanggilan ini dilakukan setelah mencuatnya percakapan di grup WhatsApp Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC) yang diduga memuat dukungan terhadap pasangan calon nomer urut 2

Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Cirebon, Rudi Hartono, menjelaskan bahwa percakapan tersebut menjadi dasar pengumpulan informasi.

Baca Juga: Artis K-Pop dengan Nominasi Terbanyak di Billboard Music Awards 2024, Jungkook Samai Rekor PSY dan BTS

“Percakapan yang viral di grup WhatsApp FKKC kami telusuri lebih lanjut. Setelah memenuhi unsur pelanggaran, kami jadikan temuan untuk proses klarifikasi,” kata Rudi pada Selasa (26/11/2024).

Rudi mengungkapkan bahwa lima kuwu yang dipanggil berasal dari berbagai wilayah, termasuk Kuwu Jatipiring, Kuwu Blender, serta Ketua FKKC.

“Pemanggilan ini dilakukan untuk mengklarifikasi dugaan keterlibatan mereka dalam memberikan dukungan kepada salah satu calon kepala daerah,” tambahnya.

Proses klarifikasi dijadwalkan berlangsung selama lima hari kerja. Bawaslu akan mengumpulkan fakta untuk memastikan adanya pelanggaran. Jika terbukti, sanksi akan diberikan sesuai peraturan yang berlaku.

“Bawaslu berkomitmen menjaga profesionalitas dalam menangani dugaan pelanggaran, demi memastikan netralitas kepala desa dan ASN dalam Pilkada 2024,” tegas Rudi.

Baca Juga: Jadi Daerah dengan Kunjungan Turis Asing Terbanyak di Indonesia, Ternyata UMK Bali Besarannya Segini

Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan pelanggaran serupa agar Pilkada berjalan jujur, adil, dan bebas dari keberpihakan.