POJOKSATU.id, JAKARTA-- Komisi A menerima audiensi pengacara Fahri Bachmid dan Associates di Gedung DPRD DKI Jakarta terkait kasus permasalahan hukum Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Rabu (12/11).

Audiensi dalam rangka menindak lanjuti permohonan klarifikasi atas tanggung jawab pelaksanaan putusan pengadilan serta fasilitasi dan koordinasi teknis.

Hadir Ketua Komisi A Inggard Joshua, Anggota Komisi A Inad Luciawaty, dan Mohamad Ongen Sangaji.

Baca Juga: Mendadak Puluhan Karangan Bunga untuk Menkeu Purbaya dari Food Tray, Gunakan Produk Lokal untuk MBG

Dalam forum itu, Fahri Bachmid selaku pengacara dari ahli waris alm Hj Fatmah Abdullah Hariz mengungkap telah ditandatangani perjanjian penyerahan Hak Atas Tanah milik Perumda Pembangunan Sarana Jaya selaku pihak pertama.

Objek ini terletak di Jalan Pondok Kelapa Raya, Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Namun faktanya sekitar bulan Januari 2004, pihak kedua memberitahukan kepada pihak pertama, bahwa terhadap fisik tanah tersebut telah dikuasasi oleh pihak lain, yaitu Ahli Waris Buloh Bin Kenam.

"Pihak Pertama Perumda Pembangunan Sarana Jaya menjamin Pihak Kedua (Hj Fatmah Abdullah Hariz), apabila dikemudian hari ternyata terdapat tuntutan/gugatan dari pihak lain atas penyerahan pelepasan tanah, maka segala sesuatunya menjadi beban dan tanggung jawab Pihak Pertama (PD Sarana Jaya)," kata Fahri, Rabu (12/11/2025).

Baca Juga: Motivasi Skuat PSMS Bertambah usai Kembalinya Kas Hartadi dari Skorsing Empat Laga, Siap Balas Kekalahan di Markas Persekat Tegal

Fahri menuturkan, atas persoalan tersebut, pihaknya melayangkan gugatan kepengadilan atas adanya perbuatan wanprestasi (cidera janji) yang dilakukan oleh PD Pembangunan Sarana Jaya berdasarkan perjanjian jual beli.

"Perkara berproses sampai pada tingkat Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung RI, yang pada prinsipnya MA mengabulkan Gugatan Ahli Waris Pihak Kedua (Hj Fatimah Abdullah Hariz)," ujarnya.

Fahri juga menyimpulkan, bahwa Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 69 PK/Pdt/2022 tanggal 23 Februari 2022 merupakan putusan final dan mengikat yang wajib dilaksanakan, termasuk pembayaran ganti rugi dan bunga 6 persen per tahun hingga pelunasan.

"Kami berpendapat bahwa pihak PD Sarana Jaya kurang kooperatif dalam menyikapi dan menindaklanjuti putusan hukum tersebut, hal ini sangat berkonsekwensi terhadap potensi kerugian keuangan negara, jika PD Sarana Jaya selalu bersikap buying time," terangnya.

Dia juga mengungkapkan, kerugian keuangan negara semakin aktual, untuk saat ini saja berdasarkan perhitungan kalkulatif karena pembayaran tidak dilakukan hingga tahun 2025.

Maka timbul bunga moratoir yang menyebabkan nilai kewajiban hukum kepada Perumda Pembangunan Sarana Jaya kurang lebih telah mencapai Rp11.842.202.240 atau Rp 11 miliar lebih.

"Potensial kerugian negara menjadi membengkak ke depan. Direksi Perumda Pembangunan Sarana Jaya berpotensi diperiksa oleh Inspektorat, BPK, dan KPK apabila ketidakpatuhan tersebut benar menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah," ujarnya.***