POJOKSATU.ID – Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) DPD Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (Perbasi) Jawa Barat periode 2026–2030 menuai polemik.
Pengurus Cabang (Pengcab) Perbasi Kota Bekasi secara terbuka mempersoalkan proses musda yang digelar di Lembang dan menilai terdapat sejumlah pelanggaran administratif serta ketidakterbukaan dalam tahapan pencalonan.
Musda yang berlangsung di Karsa Land, Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Sabtu (14/2/2026), menetapkan Epriyanto Kasmuri sebagai Ketua Umum periode 2026–2030. Epriyanto yang merupakan petahana maju sebagai calon tunggal dan terpilih secara aklamasi oleh 15 pengcab kabupaten/kota.
Namun, Sekretaris Umum Pengcab Perbasi Kota Bekasi, Agus Irianto, menyebut proses menuju penetapan tersebut tidak berjalan sesuai ketentuan organisasi.
Baca Juga: Mudik Gratis IFG Group 2026 Resmi Dibuka 23 Februari, Ini Rute dan Jadwal Keberangkatan 17-18 Maret
“Sejak awal kami melihat adanya cacat administrasi. Mulai dari pembentukan tim penjaringan, penetapan persyaratan calon, hingga pelaksanaan musda,” kata Agus kepada wartawan, Senin (16/2/2026).
Menurut Agus, berdasarkan peraturan organisasi dan AD/ART, tim penjaringan serta syarat pencalonan seharusnya disosialisasikan minimal dua bulan sebelum musda digelar. Namun, pihaknya baru menerima informasi resmi pada awal Februari 2026 atau sekitar dua minggu sebelum pelaksanaan.
Ia juga mempertanyakan mekanisme penetapan tim penjaringan yang disebut tidak melalui rapat pleno sebagaimana prosedur organisasi. “Kami memperoleh informasi bahwa beberapa unsur pimpinan di Pengprov pun tidak mengetahui proses penetapan tersebut,” ujarnya.
Tak hanya soal tahapan pencalonan, Agus juga menyoroti penyampaian laporan pertanggungjawaban (LPJ) kepengurusan periode 2021–2025. Ia menilai laporan yang disampaikan dalam forum musda tidak mencerminkan satu masa bakti penuh.
“LPJ seharusnya disampaikan untuk keseluruhan masa kepengurusan, bukan hanya satu tahun. Ini menjadi catatan penting karena menyangkut akuntabilitas organisasi,” tegasnya.
Selain itu, jalannya persidangan juga dipersoalkan. Agus menilai pimpinan sidang kurang memberikan ruang bagi peserta untuk menyampaikan interupsi maupun pandangan. Kondisi tersebut, menurutnya, memicu sejumlah peserta memilih meninggalkan forum (walkout).
Terkait kehadiran perwakilan Pengcab Kota Bekasi yang tetap mengikuti sidang hingga akhir, Agus menegaskan yang bersangkutan tidak memiliki mandat resmi sebagai pemegang hak suara.
“Saya yang memiliki mandat suara dalam musda tersebut. Saudara Ade Syaiful Anwar tidak mewakili suara Pengcab Perbasi Kota Bekasi,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pengprov Perbasi Jawa Barat maupun Ketua Umum terpilih belum memberikan pernyataan resmi atas sejumlah keberatan tersebut.
Polemik ini berpotensi berlanjut apabila tidak ada klarifikasi dan penyelesaian melalui mekanisme internal organisasi. Sejumlah pengcab disebut tengah mengkaji langkah lanjutan sesuai ketentuan AD/ART yang berlaku.***




