POJOKSATU.id, Kabupaten Bandung Barat — Pemerintah akan mulai membatasi akses media sosial bagi anak-anak berusia di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai langkah memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Pelaksana Tugas Direktur Direktorat Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Marroli J. Indarto, mengatakan bahwa setelah aturan diberlakukan, anak-anak di bawah usia 16 tahun tidak lagi diperbolehkan memiliki akun di berbagai platform media sosial.
Platform yang dimaksud antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.
Kebijakan ini diambil karena ancaman di ruang digital terhadap anak semakin nyata, mulai dari pornografi, perundungan siber, penipuan daring hingga kecanduan digital.
“Tujuannya untuk melindungi supaya adik-adik tercegah dari risiko kejahatan di dunia digital, seperti perundungan,” ujar Marroli saat sosialisasi di Pondok Pesantren Darul Falah, Jumat (6/3/2026).
Selain melindungi dari berbagai risiko kejahatan digital, aturan ini juga diharapkan dapat mengurangi paparan iklan digital kepada anak-anak.
Pemerintah menyadari kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan pada tahap awal penerapannya.
Namun langkah itu dinilai perlu sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam melindungi anak di ruang digital, sekaligus membantu orang tua menghadapi tantangan pengawasan di era internet.
Respons siswa dan orang tua
Salah seorang siswa SMP di Pesantren Darul Falah, Rizki Raditia, mengaku tidak mempermasalahkan jika nantinya tidak lagi bisa memiliki akun media sosial.
Menurutnya, kebijakan tersebut justru dapat mencegah anak-anak menyalahgunakan media sosial, misalnya untuk menyebarkan informasi hoaks.
Selama ini Rizki biasanya mengakses media sosial setelah pulang dari pondok pesantren untuk mengisi waktu di rumah.
Jika aturan mulai berlaku, ia berencana mengganti aktivitasnya dengan membantu orang tua.
Dukungan juga datang dari kalangan orang tua.
Koordinator Forum Orangtua Siswa (Fortusis) Bandung, Saeful Rohman, menilai ketergantungan anak terhadap media sosial sudah cukup memprihatinkan.
Menurutnya, penggunaan media sosial yang berlebihan membuat anak-anak semakin jarang berinteraksi di dunia nyata karena terlalu banyak menghabiskan waktu di dunia maya.
“Kami takutnya penerus bangsa kita tidak memahami pertarungan di luar yang sesungguhnya. Akhirnya daya saing mereka kurang, mentalnya rapuh,” ujar Saeful.
Ia menambahkan, orang tua memang memiliki peran dalam mengontrol aktivitas anak di media sosial.
Namun, pengawasan tersebut sering kali terbatas karena interaksi di platform digital banyak dipengaruhi oleh algoritma.
Karena itu, ia menilai langkah pemerintah membatasi akses media sosial bagi anak merupakan kebijakan yang tepat untuk mengurangi paparan konten yang tidak sehat.
“Kehadiran pemerintah menunjukkan bahwa kontrol itu bukan hanya dari rumah, tetapi pemerintah turun langsung,” kata Saeful.




