POJOKSATU.id, Kota Bandung – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memberikan insentif pajak bagi kendaraan angkutan umum berpelat kuning yang berlaku mulai 1 Januari 2026.
Kebijakan ini mencakup penurunan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi angkutan umum orang maupun barang, dengan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pengelola.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat, Asep Supriatna, menjelaskan bahwa tarif PKB untuk angkutan umum orang yang sebelumnya dikenakan sebesar 60 persen kini diturunkan menjadi 30 persen dari dasar pengenaan PKB.
Sementara untuk angkutan umum barang, tarif PKB yang semula 100 persen dipangkas menjadi 70 persen dari dasar pengenaan PKB.
Tak hanya itu, insentif juga berlaku untuk BBNKB I atau kendaraan baru.
BBNKB I bagi angkutan umum orang kini dikenakan 30 persen dari dasar pengenaan BBNKB.
Adapun untuk angkutan umum barang, tarifnya menjadi 60 persen dari dasar pengenaan BBNKB.
“Dengan demikian, baik PKB maupun BBNKB I sama-sama mendapatkan pengurangan tagihan pajak terutang sesuai ketentuan yang berlaku sejak awal 2026,” kata Asep, Jumat (27/2/2026).
Namun, tidak semua kendaraan pelat kuning otomatis mendapat keringanan tersebut.
Ada sejumlah syarat administratif yang wajib dipenuhi.
Pengelola angkutan umum orang maupun barang harus berbadan hukum Indonesia, seperti Perseroan Terbatas (PT) atau koperasi.
“Kendaraan plat kuning atas nama CV, firma, maupun perorangan tidak mendapatkan insentif sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Asep.
Selain itu, pengelola wajib memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum orang atau barang.
Khusus angkutan umum orang, harus dilengkapi dengan izin trayek atau izin angkutan umum orang tidak dalam trayek.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meringankan beban pelaku usaha transportasi umum yang patuh terhadap aturan, sekaligus mendorong peningkatan legalitas dan ketertiban administrasi usaha angkutan umum di Jawa Barat.
Di sisi lain, kendaraan pribadi berpelat hitam maupun putih dipastikan tidak mengalami kenaikan pajak sebagai dampak pemberlakuan opsen PKB.




