POJOKSATU.ID - Penangkapan NSA, tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak tiri di Cirebon dan Purwakarta, oleh Satreskrim Polres Cirebon Kota, menuai protes dari pihak keluarga. NSA sebelumnya dinyatakan buron sebelum akhirnya ditangkap.
Kuasa hukum keluarga, Agus Prayoga SH, menyatakan keberatan terhadap prosedur penangkapan yang dilakukan pihak kepolisian.
Dalam jumpa pers yang digelar Selasa (17/9/2024), Agus mengungkapkan bahwa keluarga tidak menerima surat resmi penangkapan saat NSA ditahan.
Baca Juga: Pengejaran Indra Septiarman Masih Buntu, Tepergok Warga Tersangka Pembunuh Nia Lari ke Jurang
"Saat penangkapan, polisi tidak menunjukkan surat resmi kepada kami," kata Agus.
Sebagai respons, Agus menyampaikan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum dengan mengajukan praperadilan.
Penangkapan NSA dianggap tidak sesuai prosedur, sehingga Polres Cirebon Kota akan dilaporkan ke Propam Mabes Polri dan Kompolnas atas dugaan kekerasan yang terjadi selama pemeriksaan.
"Kami akan mengajukan praperadilan dan juga melaporkan dugaan kekerasan kepada Propam dan Kompolnas," ujarnya.
Selain itu, Agus juga berencana melaporkan Uya Kuya ke Bareskrim Mabes Polri atas tuduhan pelanggaran UU ITE. Uya Kuya dituduh menyebarkan narasi bahwa NSA telah memperkosa anak tirinya, meskipun HN, pelapor kasus tersebut, sudah meralat pernyataannya dan menyatakan bahwa peristiwa itu bukan perkosaan.
"Uya Kuya membuat narasi yang tidak benar, dan kami akan mengambil langkah hukum terkait hal itu," tegas Agus.




