POJOKSATU.id, PURWAKARTA – Bagi Calon Anggota DPRD Kabupaten yang terpilih di Pemilu 2024 ini, bila ingin mencalonkan kepala daerah di Pilkada maka harus mundur dari jabatannya sebagai anggota dewan.

Seperti diketahui saat ini sudah ada 50 orang terpilih dari berbagai partai politik yang akan duduk di kursi DPRD Purwakarta, bila ada yang akan maju di pilkada maka mereka harus mengundurkan diri.

Demikian hal itu disampaikan Komisioner KPU Purwakarta, Oyang ST Binos, prihal anggota dewan terpilih yang akan maju di Pilkada maka harus mundur dari jabatan wakil rakyat (DPRD).

Baca Juga: Kontroversi Lirik Lagu 'GGB' di Album Comeback, Super Junior-D&E Batalkan Seluruh Jadwal Promosi Music Show

“Hingga saat ini regulasinya belum berubah, artinya bagi anggota dewan yang mendaftar di Pilkada harus mundur dari jabatannya,” kata Binos, saat dihubungi pojoksatu.id, melalui sambungan seluller Minggu (17/03).

Hal itu mengacu pada regulasi yang hingga saat ini masih belum ada perubahan, sehingga para anggota DPRD yang maju di Pilkada nanti harus mengundurkan diri.

“Sesuai dengan aturan, mereka (dewan terpilih) akan dilantik pada awal bulan Agustus. Karena masa bhakti dewan 2019-2024 berakhir pada awal Agustus,” terang Binos.

Baca Juga: Pernah Terbebani Nama Besar Ayahnya, Lukman Sardi Akui Bangga dan Berharap Kiprah Idris Sardi Dibuatkan Film

Mengacu pada pelantikan tersebut, mereka para anggota dewan yang akan mendaftar menjadi peserta Calon Kepala Daerah (Calkada) harus mundur karena pendaftaran setelah pelantikan.

“Mereka dilantik awal Agustus, sedangkan pendaftaran sebagai peserta Calkada untuk mengikuti Pilkada 2024 pada akhir Agustus,” tambah Binos.

Setelah mereka dilantik sebagai anggota dewan, secara otomatis sudah memiliki jabatan sebagai anggota dewan yang terhormat.

Baca Juga: Memulai Bisnis Investasi: Panduan Sukses dalam Trading

“Dalam regulasinya, ketika mencalonkan diri sebagai peserta pada Pilkada maka anggota dewan yang bersangkutan harus mundur dari jabatannya,” tutup Binos mengakhiri pembicaraan.

Tersiar kabar, sejumlah nama yang terpilih sebagai anggota DPRD Purwakarta akan bertarung di Pilkada 2024 sebagai calon bupati maupun wakil bupati.

Kabar tersebut belum tentu kebenarannya, karena secara logika para anggota dewan terpilih tidak akan melepaskan begitu saja kursi empuk DPRD setelah mereka bertarung mati-matian mendapatkan kursi panas tersebut.

Baca Juga: Ini Dia Jenis Materi Pelatihan MOOC Pintar Periode II Maret 2024 Kemenag, Masih Berlangsung Tanggal 16-20 Maret 2024, Pahami Sebelum Akses

“Kalau melihat karakter politik di Purwakarta, mereka tidak mungkin melepas kursi DPRD. Karena setelah mereka lepas jabatan dari DPRD, belum karuan terpilih di Pilkada baik sebagai Bupati maupun Wakil Bupati,” kata Dani R, salah seorang pengamat politik Purwakarta.***