POJOKSATU.id, PURWAKARTA – Jelang akhir tahun 2023 ini ada yang menarik untuk dikupas tuntas tentang ‘Para Kepala Desa’ yang tersandung masalah moralitas di Kabupaten Purwakarta.

Dari 183 Desa yang ada di Kabupaten Purwakarta, ada beberapa Kepala Desa yang kedapatan melakukan perselingkuhan. Sehingga masalah moralitas para kepala desa ini perlu di kupas tuntas.

Karena, kepala desa ini merupakan salah satu sosok pemimpin pemerintahan wilayah terkecil di negeri ini. Apa jadinya ketika para kepala desa kurang bermoral, tentu akan membuat rakyat kurang percaya pada pemerintahan.

Baca Juga: Begini Cerita Nyata Dyah Ayu Ardhana, Gadis Berusia 15 Tahun yang Sudah Diterima di FKUI

Dari beberapa data yang diterima pojoksatu.id, baik yang sudah pernah dinaikan beritanya maupun yang belum, mayoritas ‘Moralitas’ para kepala desa di Purwakarta berkaitan dengan perselingkuhan.

Dari mulai yang kepala desanya digerebeg warga, kemudian dinikahi sehingga praktis kepala desa memiliki dua istri, yang pertama istri resmi dan yang kedua istri siri.

Kemudian ada juga yang digerebeg warga, kemudian langsung dinikahkan siri tapi hanya seumuran jagung karena ketahuan istri sahnya, kepala desa tersebut akhirnya memilih istri sahnya.

Baca Juga: Partisipasi Ganjaran Buruh Berjuang Pada Nadran Cirebon Jadi Upaya Relawan Lestarikan Budaya Lokal

Kemudian ada juga nasib miris kepala desa yang dicampakan oleh selingkuhannya (kades perempuan). Setelah menggugat cerai suaminya si kepala desa berharap dinikahi selingkuhannya, tapi apes oleh selingkuhannya malah dicampakan.

Ada juga kepala desa yang berstatus Janda dijadikan istri muda oleh kepala desa, tapi sayang ketahuan sama istri sah si kepala desa hingga akhirnya pernikahan sirinya hanya seumur jagung (perselingkuhan sesama kepala desa).

Salah satu tokoh agama yang juga Ustadz Muda di Purwakarta, bereaksi keras atas kelakuan para kepala desa yang dinilainya sudah kurang bermoral karena melakukan  perselingkuhan tersebut.

Baca Juga: Hero Cici Dengan Skill Menyerang Sambil Berjalan, Moonton Tunda Tanggal Rilisnya

“Perlu ada regulasi yang jelas atas perbuatan tidak bermoral tersebut (perselingkuhan), selain sanksi sosial dari masyarakat setempat juga perlu sanksi tegas dari negara atas kelakuan para kepala desa tersebut,” kata Ustadz Amaludin, saat dihubungi pojpksatu.id via seluller Minggu (24/12).

Karena tidak ada regulasi yang jelas dari pemerintah daerah setempat, dampaknya akan diikuti oleh kepala desa – kepala desa yang lain.

“Jangan sampai mereka berfikirnya menjadi sederhana, karena tidak ada sanksi tegas dari pemerintah jadinya menganggap perselingkuhan itu hal yang wajar. Ini yang paling berbahaya, karena mereka telah menabrak norma-norma agama yang telah ditetapkan,” jelas Ustadz Amal.

Baca Juga: Rekomendasi 5 Tips Persiapan Tahun Baru 2024 Bersama Keluarga

Sehingga, pemerintah perlu membuat regulasi yang jelas tentan masalah moralitas kepala desa atau masalah perselingkuhan para kepala desa tersebut.

“Tinggal dibuat peraturan sederhana, umpamanya bagi kepala desa yang ketahuan berselingkuh siltapnya tidak diberikan selama 6 bulan. Itu contoh sederhanya,” tutup Ustadz Amal, mengakhiri pembicaraan.

Para kepala desa yang tersandung masalah moralitas karena perselingkuhan di Kabupaten Purwakarta, dari catatan pojoksatu.id tersebar di 6 wilayah Kecamatan.

Pojoksatu.id, akan mengupas satu persatu masalah moralitas para kepala desa tersebut karena dari catatan pojoksatu.id sedikitnya ada 8 kepala desa yang melakukan perselingkuhan.***