POJOKSATU.ID - Viralnya film Vina sebelum 7 hari, menguak luka lama. Rasa sakit atas kekejaman geng motor menghabisi nyawa vina dan kekasihnya Muhammad Rizki Rudiana atau Eki, dirasakan kembali keluarga korban.
Delapan tahun sudah, kasus ini menyisakan tiga pelaku yang belum tertangkap. Vina merupakan remaja asal Cirebon yang sedang mencari jati diri bersama teman sebayanya.
Namun nasib berkata lain, kedekatan Vina dengan Eki justru menjadi tragedi yang memilukan. Egi yang menyimpan rasa terhadap Vina tidak mendapat balasan yang membuat Egi sakit hati.
Pada tanggal 27 Agustus 2016, menjadi hari dimana gadis manis bersama kekasihnya, meregang nyawa. Akibat ulah kebrutalan kawanan geng motor.
Vina dan Eki ditemukan warga tergeletak di flyover atau jalan layang di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, sekitar pukul 22.00 WIB. Awalnya warga mengira mereka menjadi korban kecelakaan lalulintas.
Setelah dilakukan penyidikan oleh polisi, justru ditemukan banyak kejanggalan. Dua sejoli tersebut bukan korban lakalantas, tetapi korban pembunuhan.
Begitu juga asumsi keluarga korban yang menyakini Vina dan Eki tewas dibunuh. Sebelum 7 hari setelahnya meninggalnya Vina. Linda yang merupakan kerabat Vina mengalami kerasukan.
Dalam keadaan tidak sadar Linda menceritakan apa yang sebenarnya terjadi. Vina dan Eki berboncengan dengan sepeda motornya.
Saat melintas di daerah SMP N 11 Kalitanjung, tiba-tiba mereka diserang dengan lemparan batu oleh kelompok remaja. Hingga akhirnya, mereka terpisah dengan rombongannya.
Baca Juga: Belum Tersangka, Bupati Batubara 2018-2023 Diperiksa Polda Sumut Sebagai Saksi Kasus PPPK 2023
Sepasang kekasih tersebut dikejar hingga jalan Fly over. Kemudian, dengan mengunakan bambu pelaku berhasil menghantam kepala Eki, hingga jatuh dari sepeda motor nya.
Kekejaman para pelaku tidak sampai disitu, kedua korban lalu dibawa ke sebuah tempat sepi di depan SMP 11 Kalitanjung.
Di lokasi inilah kebiadaban para pelaku semakin menjadi. Keduanya di aniayaa, dengan tangan terikat Eki menghembuskan nafas terkahirnya. Kemudian disusul Vina yang sebelumnya sempat diperkosa oleh para pelaku.
Keduanya meninggal di lokasi tersebut. Untuk menghilangkan jejak kekejaman. Para pelaku membawa jasad keduanya kembali ke jalan Fly over di jembatan Kepongpongan, posisi Vina dan Eki dibuat seakan-akan menjadi korban lakalantas.
Dalam penyelidikan polisi menemukan banyak luka mencurigakan pada tubuh korban. Dan mendapat kesaksian dari teman-teman korban tentang peristiwa yang sebenarnya.
Alhasil delapan pelaku diamankan terkait dengan kejadian ini. Mereka adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana dan Saka Tatal.
Kombes Pol Yusri Yunus yang kala itu menjabat sebagai Kabid Humas Polda Jabar menjelaskan kronologi kejadian yang dialami oleh Vina dan Rizky.
Baca Juga: Bey Machmudin Sambut Wamen Kerajaan Arab Saudi di Masjid Raya Al Jabbar
"Setelah dipepet, korban dipukul pakai bambu hingga jatuh di fly over Kepongpongan Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, sementara rekan korban yang lainnya itu kabur," kata Yusri.
Dalam persidangan, hakim menilai semua unsur dalam dakwaan primer yaitu Pasal 340 KUHPidana mengenai Pembunuhan Berencana dan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terbukti dilakukan oleh para terdakwa.
"Menjatuhkan terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup," ucap ketua majelis hakim Suharno saat membaca putusan dalam sidang putusan perkara tersebut di Ruang Sidang Utama PN Cirebon, Jumat (26/5/2017).
Selain tujuh terdakwa itu, ada lagi satu pelaku pembunuhan Vina dan Rizky yang juga telah diadili. Satu pelaku itu adalah Saka Tatal. Dalam perkara ini, ia dijatuhi delapan tahun penjara.
Baca Juga: Presiden Jokowi Tak Diundang Rakernas PDIP, Ini Kata Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana
Dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung (MA), hukuman terhadap terdakwa Saka itu disampaikan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Etik Purwaningsih di PN Cirebon pada 10 Oktober 2016. Saat itu Saka dikategorikan sebagai anak berhadapan dengan hukum.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Saka Tatal secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama. Atas perbuatannya, ia pun dijatuhi hukuman delapan tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada Anak Saka Tatal dengan pidana penjara di LPKA Bandung selama 8 (delapan) tahun," ucap majelis hakim dalam putusannya.




