POJOKSATU.ID - Pasar Tanah Abang kembali menjadi sorotan publik setelah sebuah video viral.
Yang memperlihatkan seorang perempuan diarak sambil memakai kalung bertuliskan “saya copet”.
Peristiwa yang terjadi pada Minggu 16 November 2025 itu memunculkan banyak tanda tanya.
Terutama soal prosedur penanganan terduga pelaku kejahatan oleh petugas keamanan setempat.
Baca Juga: Guru PPPK Bakal Direlokasi Lewat SE Baru BKN, Ini Penjelasan Lengkap Prof Zudan
Kini, polisi turun tangan dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk tiga petugas keamanan yang terlibat dalam pengamanan awal.
Perempuan yang diduga sebagai pelaku pencopetan itu berinisial EA (43), seorang ibu rumah tangga asal Palembang.
Dalam video yang beredar luas, EA tampak berjalan tertunduk di tengah kerumunan pengunjung pasar.
Sementara kalung tali rafia bertuliskan “saya copet” menggantung di lehernya.
Baca Juga: Heboh! Siswa Dipecat dari IDN Bogor, Orang Tua Tuding Sekolah Ilegal dan Abaikan Anak
Arak-arakan itu berlangsung di lorong-lorong pasar yang padat, dan direkam oleh banyak warga.
Kapolsek Tanah Abang, Kompol Haris Akhmad Basuki, mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa tiga petugas keamanan yang pertama kali menangkap dan mengamankan EA.
“Untuk saat ini, masih dilakukan pengembangan. Kami sudah memeriksa tiga petugas keamanan,” ujarnya.
Menurut keterangan ketiga petugas, EA awalnya diamankan di pos keamanan oleh warga.
Dan sejumlah saksi setelah diduga mengambil dompet milik salah seorang pengunjung pasar.
Namun, situasi berubah ketika massa yang berkumpul mulai bersuara keras dan mendesak agar pelaku diberi “efek jera”.
Dari dorongan massa itu, muncul saran agar EA digunduli dan diarak keliling pasar.
Meskipun penggundulan tidak dilakukan, EA tetap diarak sambil mengenakan kalung bertuliskan “saya copet”. Aksi itu kemudian memancing reaksi publik.
Baca Juga: Viral Emak-Emak Dituduh Copet di Tanah Abang, Diarak Warga hingga Tuai Pro dan Kontra!
Terutama setelah videonya viral dan memperlihatkan bagaimana seorang perempuan, yang belum tentu terbukti bersalah, dipermalukan di ruang publik.
Kompol Haris menjelaskan bahwa setelah diarak, EA tidak diserahkan kepada pihak kepolisian. Petugas keamanan justru memulangkannya.
“Setelah selesai diarak, pelaku dipulangkan dan barang bukti dompet milik korban dikembalikan,” ujarnya.
Keputusan petugas keamanan itu menjadi salah satu fokus penyelidikan.
Baca Juga: Kutipan ASN Rp 50 Ribu Diduga Pungli, Disebut Sukarela Tapi Nominal Dipatok!
Haris menyebut, para petugas mengaku panik karena suasana pasar yang riuh dan tekanan massa yang tak terkendali.
Massa disebut mendesak agar EA diberikan hukuman sosial ketimbang dibawa ke kantor polisi.
Saksi menangkap dan tidak menyerahkan atau koordinasi ke pihak kepolisian karena panik, massa ramai.
"Serta terpengaruh saran massa yang ada pada saat itu,” kata Haris.
Polisi kini tengah mengumpulkan sejumlah barang bukti dan mencari saksi tambahan. Penyelidikan dilakukan tidak hanya untuk memastikan kronologi pencopetan.
etapi juga dugaan pelanggaran prosedur oleh petugas keamanan.
Ke depan, kepolisian disebut akan memperketat koordinasi dengan pengelola pusat perbelanjaan, khususnya Pasar Tanah Abang.
Yang dikenal sebagai wilayah rawan kejahatan becak kecil seperti copet dan penjambretan.
Di tengah kepadatan pengunjung menjelang akhir tahun, pengawasan diprediksi akan semakin ditingkatkan.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu WAJIB Tahu! Aturan Mutasi Baru Resmi Berlaku Mulai 2026, Ini Detailnya!
Saat ini, polisi berharap saksi-saksi lain yang mengetahui kejadian itu bersedia memberikan keterangan tambahan.
Sementara EA, yang telah dipulangkan, belum diketahui keberadaannya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kasus ini menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh digantikan oleh amarah massa.
Apa pun kondisinya, setiap orang tetap memiliki hak untuk diproses secara adil dan melalui mekanisme yang sah.***




