POJOKSATU.id, PURWAKARTA – Eksekutif dan Legislatif mulai berbalas pantung tentang Perubahan Rencana Tata Ruang dan Wilayah ( RTRW ), yang baru di sahkan DPRD Purwakarta beberapa waktu lalu.

Panitia Khusus ( Pansus ) DPRD Purwakarta, sebelumnya mengakui pembahasan RTRW tidak cukup waktu karena hanya diberi waktu 10 hari.

Kemungkinan karena kurangnya waktu pembahasan, banyak dalam draf RTRW yang disodorkan eksekutif menghasilkan pembahasan yang prematur.

Baca Juga: Menelusuri Sejarah Berdirinya UNIM: Dari Statuta hingga Kuliah Perdana

Menanggapi hal itu pihak Eksekutig, menyampaikan kalau memang waktunya tidak mencukupi mengapa Pansus tidak meminta penambahan waktu pembahasan.

“Kalau merasa tidak cukup waktunya, kenapa tidak meminta penambahan waktu untuk memperpanjang pembahasan perubahan RTRW,” kata Lalan S., sekrtetaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang ( DPUTR ), Kamis (16/04).

Dalam pertemuan antara DPUTR dan para pengurus Persatuan Wartawan Indonesia ( PWI ) Purwakarta kemarin, ternyata banyak hal yang mencurigakan dalam perubahan RTRW yang telah di sahkan tersebut.

Baca Juga: Rincian Lengkap UKT UNY 2026: Biaya Kuliah Semua Fakultas, Calon Mahasiswa Wajib Tahu!

Beberapa pertanyaan jebakan yang disampaikan oleh para pengurus PWI, di telan mentah-mentah oleh DPUTR ibarat umpan dalam kail pancing yang langsung disantap ikan.

Akhirnya terbuka satu demi satu, celah – celah ketidak beresan dari proses terjadinya perubahan RTRW yang baru disahkan DPRD beberapa waktu lalu.

Salah satu pertanyaan sederhana yang disampaikan, yaitu kaitan dengan Pembangkit Listrik Tenaga Surya yang ada di kawasan BIC.

Baca Juga: Pak Tarno Ingin Menikah Lagi di Tengah Kondisinya yang Tengah Sakit, Istri Beri Izin Demi Kebahagiaan

Kepala Bidang Tata Ruang, Octiviani Ruhyanto, membenarkan bahwa zona PLTS yang ada di kawasan BIC tidak ada dalam RTRW nomor 11 Tahun 2012.

“Tidak ada di RTRW nomor 12 tahun 2012,” kata Octi.

Kemudian juga anggaran yang digelontorkan untuk perubahan RTRW sebesar Rp3,3 miliar, anggaran tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Purwakarta.

Ketika banyak celah yang diduga ada ketidakberesan dalam perubahan RTRW yang sudah disahkan, sudah layaknya Aparat Penegak Hukum ( APH ) turun tangan untuk menyelidiki perubahan RTRW.

Karena kemungkinan perubahan RTRW yang sudah disahkan beberapa waktu lalu, tidak menutup kemungkinan merupakan untuk kepentingan pengusaha.***