POJOKSATU.id, PURWAKARTA – Kabar tidak sedap kembali menghantui Pemerintah Kabupaten Purwakarta, yaitu terkait dengan temuan BPK pada Tahun 2021 sebesar Rp.5.405.000.000,- (Lima Milyar Empat Ratus Lima Juta Rupiah).
Kabarnya, anggaran itu hingga kini belum ada Laporan Pertanggungjawabannya (LPJ), padahal sesuai dengan rekomendasi BPK waktu untuk pelaksanaanya selama 60 hari terhitung dari ditetapkannya LHP BPK tersebut.
Pojoksatu.id, berusaha menghubungi pejabat yang bersangkutan untuk meminta konfirmasi, benar tidaknya anggaran 5,4 Milyar temuan BPK tersebut hingga kini belum dibuatkan LPJ nya.
Pejabat yang bersangkutan akhirnya mau menjawab beberapa pertanyaan yang dilayangkan dari pojoksatu.id, sebagai bentuk konfirmasi walaupun awalnya justru malah bertanya balik.
“Anggaran apa itu om,” jawab si pejabat, menanyakan anggaran yang dimaksud kepada pojoksatu.id melalui sambungan seluller, Selasa (17/10).
Akhirnya pojoksatu.id, mengirimkan tangkapan layar dari temuan BPK yang diterima redaksi.
Baca Juga: DPC Gerindra Purwakarta Usulkan Gibran Rakabuming Raka Jadi Calon Wakil Presiden Prabowo
“Oh itu om. Sekarang mah udah beres om .. itu kan temuan awal .. dengan berjalan nya waktu spj bertahap masuk .. udah ditindak lanjuti dari waktu itu,” jawab pejabat tersebut.
Beberapa pertanyaanpun dilayangkan kembali sesuai dengan isi dari LHP BPK, yaitu 34 penerima hibah dan 37 penerima bantuan sosial yang dimaksud siapa saja.
“Ada,” jawab si pejabat.
Diantaranya? tanya pojoksatu.
Baca Juga: Seluruh ASN di Purwakarta Tandatangani Pakta Integritas Netralitas ASN di Pemilu dan Pemilukada 2024
“Yaa harus buka data lagi. Nanti aku cari datanya ya,” tutup pejabat tersebut.
Nilai anggaran 5,4 Milyar tersebut memang cukup fantastis, sehingga menjadi perbincangan publik ingin mengetahui siapa saja penerima dana hibah dan siapa saja penerima bantuan sosialnya.***




