POJOKSATU.id - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli telah menetapkan formula baru untuk menghitung besaran UMP dan UMK 2025.

Seperti diketahui sebelumnya, bahwa Presiden Prabowo menetapkan rata-rata kenaikan upah minimum 2025 sebesar 6,5 persen.

Angka ini yang nantinya akan digunakan dalam penghitungan UMP dan UMK dengan menggunakan formula baru.

Formula baru ini telah dituliskan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025.

Baca Juga: Rincian UMP dan UMK Yogyakarta 2025 dengan Kenaikan 6,5 Persen, Nilainya Lebih Tinggi dari Jawa Tengah!

Dikutip dari Permenaker di atas, berikut ini formula baru untuk menghitung UMP dan UMK 2025.

UMP 2025 = UMP 2024 + Nilai Kenaikan UMP 2025

Dalam Permenaker tersebut juga dijelaskan bahwa kenaikan UMP 2025 mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.

Setelah turunnya formula baru, kini pemerintah daerah sudah bisa melakukan penghitungan besaran kenaikan UMP dan juga UMK 2025.

Begitu juga dengan pemerintah Jawa Timur.

Pemerintah Jawa Timur akan segera menaikkan UMK 2025.

Baca Juga: UMP 2025 Jadi Rp2,9 Juta, Berikut Daftar UMK 2025 di Banten, Upah Buruh Kota Cilegon Lebih dari Rp5,1 Juta

Berikut ini prediksi daftar kenaikan UMK Jawa Timur 2025 dengan adanya kenaikan sebesar 6,5 persen:

1. Kota Surabaya menjadi Rp5.033.136

2. Kabupaten Gresik menjadi Rp4.943.773

3. Kabupaten Sidoarjo menjadi Rp4.940.093

4. Kabupaten Pasuruan menjadi Rp4.936.415

5. Kabupaten Mojokerto menjadi Rp4.925.413

6. Kabupaten Malang menjadi Rp3.586.681

7. Kota Malang menjadi Rp3.524.239

8. Kota Pasuruan menjadi Rp3.342.404

Baca Juga: LENGKAP! Besaran UMK 2025 di Kota dan Kabupaten Seluruh Jawa Barat dengan Kenaikan yang Ditetapkan Presiden Prabowo

9. Kota Batu menjadi Rp3.359.438

10. Kabupaten Jombang menjadi Rp3.136.460

11. Kabupaten Probolinggo menjadi Rp2.989.408

12. Kabupaten Tuban menjadi Rp3.050.391

13. Kota Mojokerto menjadi Rp3.016.867

14. Kabupaten Lamongan menjadi Rp3.012.170

15. Kota Probolinggo menjadi Rp2.876.657

Baca Juga: Penetapan UMK 2025 Diumumkan 1 Hari Lagi? Intip Upah Buruh di Daerah Terkaya di Jawa Barat

16. Kabupaten Jember menjadi Rp2.838.653

17. Kabupaten Banyuwangi menjadi Rp2.810.151

18. Kota Kediri menjadi Rp2.572.363

19. Kota Blitar menjadi Rp2.481.450

20. Kabupaten Bojonegoro menjadi Rp2.525.132

21. Kabupaten Tulungagung menjadi Rp2.470.800

22. Kabupaten Lumajang menjadi Rp2.429.755

Baca Juga: UMK 2025 Jawa Timur Dipastikan Naik, Gaji Buruh di Surabaya Raya Tertinggi di Provinsi?

23. Kota Madiun menjadi Rp2.422.090

Setelah disahkan maka UMK Jawa Timur 2025 akan resmi berlaku pada 1 Januari 2025.

Demikian ulasan UMK di Jawa Timur tahun 2025 dengan penghitungan kenaikan sebesar 6,5 persen.

***