POJOKSATU.ID – Forum Masyarakat Sipil untuk Keadilan dan Demokrasi (FORMASI) Cirebon resmi melayangkan somasi kepada Bupati Cirebon, Wakil Bupati Cirebon, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon terkait dugaan upaya mempertahankan keberadaan Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan Kecamatan (Koorwil Bidikcam) dengan nomenklatur atau nama lain pasca pencabutan surat tugas Koorwil Bidikcam.
Somasi tersebut disampaikan FORMASI pada Jumat (26/6/2026) setelah organisasi tersebut melakukan kajian hukum terhadap sejumlah dokumen, termasuk hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, hasil audit Inspektorat Kabupaten Cirebon, serta dokumen resmi pemerintah yang menjadi dasar persoalan tersebut.
Ketua Umum FORMASI, Adv. Qorib, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya meminta Pemerintah Kabupaten Cirebon memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat terkait keberadaan struktur yang diduga masih menjalankan fungsi Koorwil Bidikcam dengan nama berbeda.
"FORMASI meminta Bupati, Wakil Bupati, dan Sekretaris Daerah memberikan klarifikasi resmi kepada publik, menjelaskan dasar hukum apabila masih terdapat struktur pengganti Koorwil Bidikcam, serta melakukan evaluasi terhadap pihak-pihak yang diduga mempertahankan keberadaan tersebut," ujarnya.
Baca Juga: Prediksi Skor Panama vs Inggris, Line Up, Bursa dan Prediksi Susunan Pemain
Dalam somasi itu, Qorib juga meminta agar Pemkab Cirebon memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta mengedepankan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Qorib memberikan tenggat waktu tujuh hari kalender sejak somasi diterima oleh pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan mengambil langkah administratif sebagaimana tuntutan dalam surat somasi tersebut.
"Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak terdapat tanggapan maupun langkah yang memadai, maka FORMASI akan menempuh upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Jumat (26/6/2026).
Qorib menegaskan langkah somasi ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat untuk mendorong pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berlandaskan supremasi hukum.***




