POJOKSATU.id, PURWAKARTA – Rumitnya memasuki kantor KPU Purwakarta yang harus menyerahkan KTP sebuah kejutan baru, karena baru kali ini para awak media atau wartawan harus menyerahkan KTP dan terjadi di KPU Purwakarta.
Dari waktu ke waktu beberapa kali Pemilihan Umum, tidak pernah ada kejadian penyerahan KTP para wartawan kemudian di tukar dengan kartu pewarta untuk memasuki area KPU.
Kepetingan wartawan ke KPU tentunya untuk menanyakan permasalahan - permasalahan yang terjadi di lapangan, berkaitan dengan dugaan kecurangan yang diduga dilakukan oleh penyelenggara.
Baca Juga: Meraih Takwa dan Kesucian Jiwa dengan Menjalankan Rangkaian Ibadah di Bulan Ramadhan
Salah seorang pengamanan di KPU mengatakan bahwa mereka hanya menjalankan tugas, yang tentunya tugas tersebut datang dari atasanya.
“Engga bisa pa harus KTP,” kata pengamanan KPU, saat pojoksatu.id menanyakan bisa tidak diganti dengan kartu pers, Jum’at (01/03).
Masih menurut bagian pengamanan tersebut, semua yang memasuki kantor KPU harus ke pos pengamanan dulu untuk menukar KTP dengan kartu pengenal.
“Kami hanya menjalankan tugas sesuai SOP aja pak,” tambahnya.
Terpisah, Ketua KPU Purwakarta Dian Hadiana saat di konfirmasi via seluller hingga berita ini diturunkan masih belum memberikan tanggapannya.
Bukan hanya itu, bahkan walaupun dengan sudah memiliki kartu pengenal para wartawan juga hanya diberi akses di tenda luar tidak diperkenankan untuk menemui para komisioner KPU.
Baca Juga: Moeldoko: Bintang Empat untuk Prabowo Subianto Adalah Apresiasi, Akhiri Kontroversi
Sehingga beberapa informasi sensitif diantaranya prihal dugaan penggelembungan suara yang diduga dilakukan oleh penyelenggara, belum ada tanggapan yang pasti dari KPU Purwakarta.
Pojoksatu.id kemudian bertanya kepada kepada rekan-rekan wartawan lain, ternyata mereka juga sama diminta KTP.
“Iya saya juga tadi ke ruangan area bawah, mau wawancara ketua KPU tapi di hadang oleh pengamanan tidak diperbolehkan,” kata salah seorang wartawan tv yang sempat kecewa dengan KPU Purwakarta saat ini.
Baca Juga: Tiga Pria Mengaku Polisi dan Rampok Mahasiwa UINSU Ditangkap Polrestabes Medan
Untuk memastikan bahwa aturan tersebut di berlakukan di seluruh wilayah Indonesia, ternyata di beberapa wilayah lain tidak ada aturan itu. Artinya hanya di KPU Purwakarta saja.
“Enggak di Karawangmah, saat tau dari media / wartawan kita langsung diarahkan untuk mengambil kartu tanda pengenal. Jadi tidak ditukar dengan KTP,” kata salah satu wartawan di Karawang.
Dengan aturan wartawan harus menyimpan KTP dan ditukar dengan kartu pengenal, seolah KPU Purwakarta menganggap para wartawan merupakan orang berbahaya yang perlu diawasi?.***




