POJOKSATU.id, JAKARTA-- Puluhan masyarakat Tanjungsari, Surabaya, menggeruduk Komisi Yudisial (KY). Mereka meminta oknum hakim berinisial SDN diperiksa terkait dugaan suap.
Adapun informasi tersebut dikuatkan oleh 15 surat pernyataan dari ahli waris masyarakat Tanjungsari yang juga telah dinotariskan di Notaris Endang Hermawan.
Massa yang menggeruduk KY juga didampingi kuasa hukum Eggi Sudjana & Partner saat melakukan aksinya, Jumat (27/10).
Komari selaku ahli waris menyatakan, ke-15 ahli waris tersebut mengetahui serta mendengar adanya unsur penyuapan yang dibicarakan oleh pihak PT DST (Christine Kuntjoro) selaku direktur perseroan dengan kuasa hukum PT DST (Ening Suwandarai) sewaktu di PN Surabaya pada 19 Juli 2016.
Masyarakat Tanjungsari yang selama 49 tahun, yaitu sejak 1973 tanahnya seluas 35 hektar diserobot oleh tiga perusahan pengembang rumah mewah PT DST dkk.
"Hukum perlu ditegakkan, tangkap mafia tanah dan mafia peradilan," tegas Komari, Jumat (27/10/2023).
Komari menjelaskan adapun dugaan oknum hakim berinisial SDN menerima suap atas putusan 549 PK/Pdt/2019 tanggal 3 Februari 2020 yang memenangkan PT DST.
Bahkan dalam putusan tersebut juga memerintahkan Kementerian ATR/BPN untuk membatalkan SHGB nomor 2083 dan 2084 serta mengembalikan haknya kepada 96 warga Tanjungsari.
Baca Juga: Polisi Akhirnya Temukan Barang Bukti Ini di Rumah Firli Bahuri, Siap-siap Bakal Jadi Tersangka
"SPPT dan PBB tidak bisa dijadikan dasar untuk penyelesaian sengketa tanah dan juga bukan merupakan kepemilikan hak," ujarnya.
Dalam aksinya, massa juga sempat bersitegang dengan pihak keamanan Komisi Yudisial, pasalnya sidang yang akan dilakukan tidak ada kejelasannya dan masyarakat hendak merangsek masuk.
Sampai puluhan masyarakat Tanjungsari memblokade pintu masuk dan keluar Komisi Yudisial harapannya agar dapat diberikan informasi atas tindak lanjut dari tuntutan tersebut.
Baca Juga: Tiga Member BTS Masuk Nominasi Billboard Music Awards 2023, Netizen Kritik Penambahan Kategori K-Pop
"Masyarakat diminta menyurati untuk beraudiensi. Setelah melayangkan surat permohonan audiensi, kemudian masyarakat membubarkan diri dengan tertib," ujarnya.
Seperti diketahui, dalam putusan nomor 1080/Pdt.G/2015/PN.Sby, yang pada pokoknya menyatakan bahwa obyek sengketa tanah 35 hektar di Kelurahan Tanjungsari yang sudah bersertifikat HGB nomor 2083 dan nomor 2084 adalah sah menurut hukum milik 96 warga Tanjungsari.
Kemudian pihak PT DST mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya dengan nomor 140/Pdt/2017/PT.SBY dan putusan hakim Pengadilan Tinggi menyatakan dissenting opinion.
Lalu warga mengajukan kasasi ke tingkat Mahkamah Agung melalui putusan nomor 781.K/Pdt/2018 pada pokok amar putusannya membatalkan banding Pengadilan Tinggi Surabaya dan memerintahkan perusahaan terkait (DST) mengembalikan hak atas kepemilikan tanah warga Tanjungsari.***



