POJOKSATU.id, PURWAKARTA – Siapa yang mau saat di usia senja jelang pensiun malah harus di bui, menikmati usia masa tua di balik jeruji yang dingin dan hilang kebebasan.

Itu salah satu resiko ketika memilih menjadi pejabat, bila kita tidak bermasalah dan tidak menyalahi aturan mungkin hal itu tidak akan terjadi.

Beberapa mantan pejabat di Dinas Perikanan dan Peternakan ( Diskanak ), yang terjerat kasus hukum sudah di putus hukumannya di pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ).

Baca Juga: PIP Reguler dan PIP Aspirasi Sering Disamakan, Ini Perbedaan Usulan Sekolah dan DPR

Pojoksaatu.id, masih berusaha untuk mencari salinan putusan resmi dari pengadilan Tipikor Bandung, secara terperinci.

Dari informasi awal saat sidang putusan di pengadilan Tipikor Bandung, pada 13 Januari 2026  lalu bahwa para terdakwa diputus bersalah oleh majelis hakim.

Adapun hasil putusannya sebagai berikut;

Mantan Kepala Bidang Perikanan Intan Riyani, di putus bersalah dengan kurungan selama 4 Tahun Penjara denda mencapai ratusan juta rupiah.

Baca Juga: Jurnalis Media Online di Karawang Diselamatkan Sekuriti Saat Dikejar Preman di Gudang Oplos LPG

Mantan Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan, Ida Hamidah di putus bersalah dengan kurungan selama 5 tahun penjara denda ratusan juta rupiah.

Kemudian pejabat setingkat Kepala Seksi, yang ada di dinas perikanan dan peternakan kabupaten purwakarta yaitu ;

Dian H diputus bersalah dengan kurungan selama 4 tahun penjara denda ratusan juta rupiah.

Baca Juga: Apa Itu Pertemuan P2K2 bagi KPM Penerima PKH? Ini Fungsi dan Manfaatnya

Kemudian juga ada pejabat di bagian Unit Layanan Pengadaan ( ULP ), yang sama terjerat di kasus Diskanak tersebut yaitu ;

Tata Tarsidi yang dihukum bersalah dengan kurungan 1,4 penjara dan denda puluhan juta rupiah.

Selanjutnya pihak ke tiga yang terlibat dalam kasus yang menjerat kepala Disnakan tersebut yaitu ;

Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS, TNI, Polri Bisa Tertunda Jika Salah Waktu, Ini Jadwal Aman Otentikasi Andal by TASPEN

Dhiar Eko, diputus bersalah dengan hukuman 4 tahun penjara denda ratusan juta rupiah.

Ramdan Juniar, diputus bersalah dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda puluhan juta rupiah.

Dan yang terakhir, Andri S, diputus bersalah dengan hukuman 1,4 tahun penjara dan denda puluhan juta rupiah.

Penasihat Hukum salah satu terdakwa dalam kasus tersebut, Evi Saepul Bachri, SH,MH membenarkan putusan tersebut.

“Iya benar putusan hakimnya seperti itu,” singkat Evi kepada pojoksatu.id, Sabtu (17/01).***