POJOKSATU.ID,- Kejaksan Negeri (Kejari) Sumber telah menetapkan mantan Kuwu Desa Tambelang, Kecamatan Karangsembung, Kabupaten Cirebon sebagai tersangka atas tindak pidana korupsi anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) tahun anggaran 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri, Yudhi Kurniawan melalui Kasi Intel Kejari Sumber Ivan Yoko Wibowo mengatakan, pada Kamis (01/02/2024) Kejaksaan Negeri Sumber telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Kemudian dari hasil pemeriksaan dilakukan gelar perkara diperoleh fakta mantan Kuwu GH Desa Tambelang melakukan korupsi APBDes
Baca Juga: Melalui Pupuk Indonesia, Pemerintah Jaga Ketersediaan Pupuk untuk Petani Bogor
"Saudara GH yang tidak lain adalah mantan kuwu desa Tambelang. telah melakukan korupsi APBDes dan di tetapkan tersangka atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan APBDes Tambelang Kecamatan Karangsembung Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2022," ungkapnya. Kepada wartawan Kamis (01/02/2024)
Ivan menjelaskan, modus tersangka yaitu dengan cara mencairkan APBDes. Namun tidak melaksanakan kegiatan tersebut tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka GH.
Baca Juga: 5 Cara Mengemudi Sepeda Motor saat Musim Hujan
Hasil penyelidikan yang dilakukan bahwa tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 200.485.000.
Tindakan korupsi yang dilakukan tersangka, kata Ivan, meliputi diantaranya penyalahgunaan anggaran untuk pekerjaan penentuan dan penegasan batas wilayah.
Kemudian penyalahgunaan anggaran untuk honor satgas Covid-19. Hal ini kata Ivan tim penyidik yang melakukan pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana korupsi APBDes Desa Tambelang oleh tersangka yang dilakukan tahun 2022.
Baca Juga: Resmi Bercerai dari Ammar Zoni, Irish Bella Menangkan Hak Asuh dan Nafkah Anak Rp10 Juta Perbulan
"Kemudian ada juga penggelapan dana desa tahap II untuk PJU, dan pembelian selang mesin dompleng. Serta penggelapan dana desa tahap III berupa pembangunan jalan usaha tani," katanya.
Oleh karenanya tambah Ivan, berdasarkan Surat Perintah penyidikan Nomor : PRINT-01/M.2.29/Fd.1/02/2024 dan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : B-372/M.2.29/Fd.1/02/2024 tanggal 01 Februari 2024 tersebut saudara GH resmi ditetapkan sebagai tersangka.
"Dan dilakukan penahanan rutan selama 20 hari berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT – 373/M.2.29/Fd.1/02/2024," pungkasnya.




