POJOKSATU.id, JAKARTA-- Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki) mendukung pernyataan Menko Marves, Luhut Binsar Panjaitan (LBP) untuk memproses hukum kecelakaan kerja kebakaran tungku Kawasan Industri Morowali, Sulawesi Tengah, 24 Desember 2023.
Dan pada Jumat 19 Januari 2024, terjadi kembali peristiwa kebakaran tungku smelter di kawasan industri Morowali tersebut.
"Kalau ada pidana ya pidanakan saja," tegas LBP saat raker terkait kebakaran smelter di Morowali itu.
Penegasan LBP untuk memproses hukum bukan sebatas investasi di Morowali saja, tapi semua investasi yang tidak mematuhi aturan perundangan di Indonesia.
Baca Juga: Gibran Dorong Ketersediaan Pupuk Murah dan Kelanjutan Reforma Agraria
Peristiwa ledakan pada 24 Desember 2023 telah menelan korban 20 meninggal, dan 40-an dirawat. Sementara kejadian 19 Januari 2024, dikabarkan 2 orang meninggal, meski kebenaran informasi terus diselidiki pihak kepolisian.
Lemtaki yang sedang menyoroti keberadaan perusahaan manufaktur perusahaan DLIT di Desa Kareo, Majilan Serang, Banten, menekankan perlunya pemeriksaan dan penghentian industri besi dan baja tersebut.
"Kami menduga perusahaan tersebut ada yang disembunyikan," kata Ketua Lemtaki Edy Susilo kepada media, Minggu (21/1).
Menurut Edy, perusahaan DLIT diduga memanipulasi persetujuan warga saat penyusunan amdal, di mana pada masa ujicoba perusahaan pertengahan 2020, hampir semua warga sekitar melakukan protes.
Baca Juga: Gibran Tegaskan Hilirisasi Industri : Indonesia Tak Boleh Lagi Ekspor Bahan Mentah
Anehnya justru Amdalnya dikeluarkan oleh aparat dinas terkait. Aktivitas perusahaan itu telah menimbulkan dentuman keras setidaknya 3-4 kali dalam sehari, menyemburkan asap hitam pekat ke udara, dan menyebarkan bau menyayat menusuk hidung.
"Masyarakat sekitar pabrik menjadi terganggu aktivitasnya karena dampak operasional dari PT tersebut. Maka pihak-pihak terkait diminta untuk menindaklanjuti laporan yang sudah disampaikan selama ini," jelas Edy.
Lebih lanjut Edy menjelaskan jika persyaratan lingkungan hidup tidak dipenuhi, apalagi menyangkut persyaratan keselamatan keamanan kerja (K3).
"Jangan menunggu ada korban, aparat terkait baru melakukan tindakan," ujarnya.
Baca Juga: Prabowo Acungi Jempol Cicipi Produk Buatan Pengusaha UMKM MDS Coop
Lebih lanjut Edy menekankan, Lemtaki sedang menginventarisir masalah dan keluhan masyarakat di sekitar lokasi.
Sebab kepulan asap hitam lebih menunjukkan pengelolaan bahan-bahan industri berbahaya dibanding sekedar pengelolaan besi dan baja sebagaimana pada profil perusahaan DLIT tersebut.
"Sesuai arahan pak Luhut, kita akan melakukan investigasi atas perusahaan tersebut. Nanti kita akan melaporkan secara resmi kepada aparat penegak hukum Kepolisian dan KLHK, termasuk melaporkan kepada Menko Marves agar diberikan atensi tindak lanjutnya," pungkas Edy. ***




