POJOKSATU.ID,- Indramayu menjadi sorotan terkait larangan tidak diizinkannya para wartawan untuk masuk atau meliput pada Pleno Rekapitulasi di Aula Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat.

Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Cirebon Raya, Faizal Nurathman, menyampaikan kekecewaannya terhadap tindakan tersebut.Menurutnya, pihak KPUD hanya membolehkan wartawan memantau dan meliput jalannya pleno melalui layar kaca yang disediakan di depan aula, dengan alasan yang berbeda dari petugas keamanan dan anggota KPUD yang mengikuti pleno.

Oleh karenanya, IJTI Korda Cirebon menanggapi hal tersebut pihaknya mendesak KPUD Indramayu untuk memberikan keterangan terkait alasan larangan itu l. Selain itu IJTI juga meminta agar KPUD memfasilitasi ruang bagi wartawan yang bertugas pada pleno. 

"Sesuai dengan ketentuan dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2024 Pasal 47 ayat 6 dan 7 yang menegaskan hak akses wartawan dalam meliput kegiatan pemilu," ujar Faizal. Minggu (25/02/2024)

Baca Juga: For Revenge, Local Heroes hingga Juara Superstar dan Superpreneur Siap Meriahkan Cirebon

Ia menambahkan, peristiwa ini menjadi perhatian serius bagi para pelaku media dan masyarakat yang menginginkan transparansi dalam proses pemilu. "Keputusan KPUD Indramayu menjadi sorotan dan menimbulkan pertanyaan akan keterbukaan dan akuntabilitas dalam proses demokrasi di tingkat lokal," ungkapnya.

"Oleh karena itu IJTI Korda Cirebon Raya memperjuangkan hak-hak wartawan dan akan terus mengawal proses pemilu agar tetap terbuka dan transparan bagi semua pihak yang terlibat," tutup Faizal.