POJOKSATU.ID - Kodim 0617/Majalengka kembali mengamankan seorang pengedar narkoba, berinisial APN (24) pada Minggu 13 Agustus 2023.

APN ditangkap di sebuah warung kopi di Desa Cikalong, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka.

Dandim 0617/Majalengka, Letkol Inf Danang Biantoro, menjelaskan, penangkapan pengedar narkoba ini didasarkan keterangan dari pengedar narkoba lainnya berinisial MN (30).

Baca Juga: Perubahan KUA dan PPAS 2023 Ditandatangani, Plh Wali Kota Bandung Minta Perketat Pengawasan Anggaran

MN sendiri lebih dulu diamankan oleh anggota Intel Kodim 0617/Majalengka, di Kecamatan Cikijing.

"MN menyampaikan informasi bahwa di wilayah Kecamatan Sukahaji ada peredaran obat-obatan terlarang yang masih 1 sindikat dengan dirinya," kata Danang, Senin 14 Agustus 2023.

Informasi dari MN itu selanjutnya didalami intel dan Babinsa serta berkoordinasi dengan Koramil 1708 Sukahaji.

Baca Juga: Halte TransJakarta Kebakaran, Penumpang Panik Berhamburan

Setelah dipastikan, APN langsung ditangkap.

"Pelaku berinisial APN yang diduga sebagai pengedar obat-obatan terlarang hanya bisa pasrah saat intel TNI bersama Babinsa Kodim 0617/Majalengka menangkapnya,” ujar Danang.

Dalam penangkapan tersebut, didapati sejumlah bukti total 277 pil koplo.

Diantaranya 105 butir Trihek, 60 butir Tramadol, 30 butir Decktro dan 82 butir Reximer.

Baca Juga: 20 Contoh Soal Bahasa Indonesia Kelas 7, Pilihan Ganda Lengkap Kunci Jawaban, Praktis Untuk Bahan Belajarmu!

"Setelah dilakukan pendalaman di Makodim 0617/Majalengka, selanjutnya pelaku dan barang bukti kita serahkan ke pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," terang Danang.

Danang menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan terus bergerak menyelamatkan generasi muda dari pengaruh obat-obatan terlarang.

Karena itu, masyarakat bisa langsung mengadukan jika di wilayahnya ada peredaran narkoba melalui Babinsa setempat atau nomor telepon pengaduan Pangdam III/Siliwangi di nomor 081181113333.

Baca Juga: Sejarah Rumah Makan Padang, Ternyata Sudah Pakai Iklan Sejak 1937 di Cirebon

"Bentuk pengaduan masyarakat bukan hanya terkait obat-obatan terlarang saja, melainkan setiap bentuk apa saja. Seperti premanisme, intimidasi dan ancaman yang mengganggu kondusifitas," pungkas Danang.***