POJOKSATU.ID - Di balik megahnya gedung pencakar langit dan pembangunan infrastruktur Indonesia, ada jutaan kuli bangunan yang bekerja keras setiap hari.
Kemudian mereka sering kali bekerja tanpa perlindungan yang layak.
Mereka bekerja di bawah panas matahari, di atas ketinggian, bahkan di area berisiko tinggi.
Tak heran, profesi ini masuk kategori pekerjaan paling rawan kecelakaan kerja.
Baca Juga: CPNS 2026 Fokus Formasi Digital dan Kesehatan, Pemerintah Terapkan Sistem Zero Growth ASN
Namun sayangnya, masih banyak pekerja konstruksi yang belum mendaftarkan pegawainya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
50% Pekerja Konstruksi Belum Terlindungi
Menurut data BPJS Ketenagakerjaan per Oktober 2025, baru sekitar 2,3 juta pekerja sektor konstruksi yang terdaftar dari total lebih dari 4,8 juta tenaga kerja bangunan di Indonesia.
Ini menunjukkan hampir separuh kuli bangunan belum memiliki perlindungan jaminan sosial kerja.
Pekerjaan konstruksi adalah yang paling berisiko, tapi juga paling banyak pekerja informalnya.
Baca Juga: Onad Ajukan Surat Rehabilitasi ke BNN, Hasil Assesment Menunggu dari BNNP
BPJS mencatat bahwa kasus kecelakaan kerja tertinggi dalam dua tahun terakhir terjadi di sektor konstruksi. Lebih dari 31.000 kasus per tahun.
Mulai dari jatuh dari ketinggian, tertimpa material, hingga cedera akibat alat berat.
Kuli Bangunan Termasuk Pekerja Rentan
BPJS Ketenagakerjaan menempatkan kuli bangunan, tukang las, dan pekerja harian proyek sebagai pekerja rentan (vulnerable workers).
Mereka tidak memiliki penghasilan tetap, tidak terikat kontrak formal, dan bergantung pada proyek harian.
Namun resiko kecelakaan kernya sangat tinggi dibandingkan pekerjaan lainnya.
Untuk itu, BPJS bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Kementerian PUPR meluncurkan Program Pekerja Rentan Sektor Konstruksi (PERKON).
Supaya seluruh pekerja proyek terdaftar otomatis dalam Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Untuk sektor konstruksi, BPJS Ketenagakerjaan menetapkan iuran mulai dari Rp 16.800 per bulan untuk perlindungan dasar dua program:
1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), menanggung biaya pengobatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis.
2. Jaminan Kematian (JKM), memberikan santunan kematian Rp 42 juta bagi ahli waris jika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.
Baca Juga: Memanah Prestasi Gemilang, Mahasiswa UB Raih Emas dan Perak POMNas 2025 Cabang Panahan
Selain itu, pekerja yang mengalami kecelakaan kerja akan mendapat santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) dan rehabilitasi pasca pemulihan jika dibutuhkan.
Perusahaan Konstruksi Wajib Mendaftarkan Pekerjanya
Kementerian PUPR menegaskan bahwa seluruh kontraktor dan pengembang wajib mendaftarkan seluruh tenaga kerja proyeknya ke BPJS Ketenagakerjaan sebelum pekerjaan dimulai.
Kewajiban ini diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 9 Tahun 2023 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.
Tanpa bukti pendaftaran pekerja BPJS, izin kerja proyek tidak akan diterbitkan.
Namun, praktik di lapangan masih menunjukkan banyak proyek kecil yang mengabaikan aturan ini.
Baca Juga: Dana PIP November 2025 Sudah Cair! Cek Nominal dan Nama Kamu, Jangan Sampai Terlewat
Contohnya pada proyek rumah pribadi yang sering tidak mendaftarkan pekerjanya karena dianggap tidak wajib.
Padahal justru di proyek kecil banyak kecelakaan yang tidak terduga, karena kurangnya pengamanan.
Untuk memperluas cakupan, BPJS Ketenagakerjaan kini gencar menggelar Gerakan Pekerja Rentan Terlindungi di desa-desa dan kota industri.
Petugas lapangan (korwil) mendatangi proyek bangunan, menjelaskan manfaat program, hingga membantu pendaftaran langsung di lokasi.
Selain itu, BPJS juga berkolaborasi dengan asosiasi tukang bangunan (Gapensi) dan pemerintah desa agar setiap pekerja mendapat perlindungan jaminan sosial dasar.
Kuli bangunan sering disebut pahlawan beton, karena tangan merekalah yang membangun infrastruktur bangsa.
Baca Juga: DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Seksual Berisiko, PSI Ingatkan Jangan Ada Kriminalisasi Moral
Namun tanpa perlindungan sosial, pekerjaan itu bisa berujung petaka jika terjadi kecelakaan kerja.
Melalui BPJS Ketenagakerjaan, kini semakin banyak pekerja konstruksi yang bisa bekerja dengan tenang karena tahu keluarganya terlindungi jika risiko datang.
Semua pekerja berhak atas perlindungan, termasuk kuli bangunan di proyek terkecil sekalipun.***




