POJOKSATU.id - Sidang kasus dugaan korupsi dalam proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI) yang merugikan negara sebesar Rp 162 miliar digelar dengan agenda sidang replikasi JPU sebagai tanggapan terhadap pledoi para terdakwa di PN Tipikor Palembang pada Senin, 25 Maret 2024.
Gunadi Wibakso, kuasa hukum kelima terdakwa mantan pimpinan PT Bukit Asam, pihaknya akan merespons dengan duplikasi yang akan mempertimbangkan faktor-faktor yang diungkap dalam persidangan.
Mereka berharap putusan nantinya akan membebaskan para terdakwa berdasarkan keterangan saksi dan fakta-fakta yang terungkap, karena menurut mereka, tidak ada kerugian yang ditimbulkan oleh perusahaan.
“Sesuai fakta persidangan, klien kita harus bebas. Kita harus optimis dan berjuang bahwa hakim akan bebaskan para terdakwa sesuai keterangan saksi-saksi dan fakta-fakta di persiddannhan karena tidak ada kerugian bagi perushaan yang ada malah menguntungkan, ,” kata Gunadi.
Gunadi menilai tuntutan dari JPU Kejati Sumsel terhadap kelima terdakwa tidak didasarkan pada bukti yang cukup, sehingga dianggap tidak profesional.
"Tuntutan hukuman JPU Kejati merupakan hukuman penjara yang mendekati maksimal untuk Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor. Tuntutan tersebut tidak manusiawi dan hal ini menimbulkan keprihatinan bagi Para Terdakwa, Penasihat Hukum, dan pihak-pihak lain yang mengikuti jalannya persidangan ini," tegas Gunadi.
Dalam penjelasannya, Gunadi menyatakan bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, tuduhan-tuduhan dari penuntut umum tidak terbukti.
Baca Juga: Rumah Anak Perempuan Ketum PAN Zulkifli Hasan Digeruduk Orang Pengadilan, Kasusnya Ngeri-ngeri Sedap
Investasi dalam bentuk akuisisi yang dilakukan oleh PT BA dianggap sebagai keputusan bisnis yang matang dan merupakan upaya penyelamatan perusahaan.
Tuntutan dari JPU Kejati Sumsel adalah hukuman penjara maksimal untuk Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor. Menurut Gunadi, hal ini tidak adil dan menimbulkan keprihatinan bagi para terdakwa dan pihak-pihak yang terlibat dalam persidangan ini. Di hadapan Majelis Hakim, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara antara 18 hingga 19 tahun dan denda.***




