POJOKSATU.id, JAKARTA-- Kuasa hukum pasangan Maximus-Tipagau, Siti Fatonah Nurhidayah, mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meloloskan Permohonan Nomor 272/PHPU.BUD-XXIII/2025 ke tahap pemeriksaan permohonan pokok perkara.
Menurutnya, keputusan ini menjadi langkah awal dalam perjuangan menegakkan keadilan bagi masyarakat Mimika, Papua Tengah.
“Kami menyambut baik keputusan ini,” ujar Siti Fatonah kepada wartawan, Rabu (5/2/2025).
Ia menegaskan, proses ini bukan sekadar gugatan hukum, tetapi juga upaya menjaga demokrasi yang sehat dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat di Mimika.
Baca Juga: Bukan Rem Blong? Kakorlantas Ungkap Kemungkinan Sopir Mengantuk di Kecelakaan Gerbang Tol Ciawi
“Ini adalah langkah awal menuju tatanan demokrasi yang baik untuk masyarakat Mimika,” katanya.
Wanita yang akrab disapa Nurul itu juga optimis timnya mampu menghadirkan bukti-bukti kuat dalam sidang pemeriksaan nanti.
“Kami yakin bukti dan saksi yang kami ajukan akan mengungkapkan kebenaran,” ujarnya.
Selain menyampaikan apresiasi, Siti Fatonah Nurhidayah juga berterima kasih kepada seluruh simpatisan, relawan, dan pendukung pasangan Maximus-Tipagau yang telah bekerja keras mengawal jalannya proses hukum ini.
Baca Juga: Langka Gas Melon, Foto Nagita Slavina Disebut Gunakan Tabung Gas Elpiji 3 Kilogram Kembali Beredar, Ramai Usai Aset Raffi Ahmad Capai Rp1 Triliun
“Saya ucapkan terima kasih atas doa dan usaha dari semua pihak yang telah berjuang hingga putusan dismissal ini bisa dilalui,” ucapnya.
Sebelumnya, MK telah selesai memutus 58 perkara sengketa Pilkada 2024 yang berlangsung sejak pukul 08.00 WIB pagi hingga sekitar pukul 13.30 WIB. Dari puluhan permohonan tersebut, enam di antaranya berlanjut ke persidangan berikutnya.
“Dari 58 nomor yang dipanggil hari ini, 52 perkara sudah diucapkan barusan, dan enam yang lain yang tidak diucapkan itu adalah perkara-perkara yang lanjut ke pembuktian berikutnya,” kata Hakim Konstitusi Saldi Isra di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).
“Selanjutnya PHPU nomor 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Bupati Kabupaten Mimika,”sambungnya.***




