POJOKSATU.id - Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Pungky Marsyaviani Sabieq, digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa 25 Juli 2023.

Pungky menjadi terdakwa meskipun dia juga merupakan korban penipuan iPhone si Kembar Rihana dan Rihani.

Dalam sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi pelapor bernama Siti Fatiha Rayta, kuasa hukum terdakwa, Gregorius Bruno Djako membawa sejumlah bukti.

Baca Juga: Vandalisme di Gua Hira, MUI Mengecam, Wali Kota Depok Tidak Terima

Bukti-bukti tersebut ditunjukkan di depan majelis hakim soal percakapan antara Siti dengan sosok yang diduga Rihana dalam bisnis jual beli iPhone.

Mulanya, Greg bertanya kronologi kemacetan barang pesanan pelapor yang dipesan melalui Pungky sejak april 2022.

"Dari bulan April itu kan muncul kemacetan, waktu muncul kemacetan pertama saksi sudah transaksi 50 unit yang berhasil. Apa yang saksi tanya kepada Pungky?," tanya Greg kepada Siti.

Baca Juga: Doktor Fengsui

"Saya tanya kepastiannya bagaimana? Karena yang pembeli baru itu barangnya belum sampai. Pungky bilang barangnya tidak ada, nanti akan direfund semua," jawab Siti merespons pertanyaan Greg.

Atas kemacetan order iPhone itu, Greg lalu bertanya apakah Siti atau akrab disapa Tia ini tahu perihal asal usul barang yang dipesannya.

Menurut saksi, ia tak tahu sama sekali perihal barang tersebut dipasok dari siapa.

Baca Juga: PKB Tak Bisa Berbuat Banyak, 11 Bulan Deklarasi Koalisi KKIR Belum Berujung Capres Cawapres

"Dari awal ia (Pungky) bilang punya kenalan, tapi saya gak thau orangnya siapa," kata Siti.

"Lalu tahu asal barangnya dari siapa? Apakah saksi tidak berusaha mengejar siapa orang lain itu?," tanya kembali Greg.

"Saya kan belinya ke Pungky pak, saya bilang tanggung jawabnya di Pungky," respons Siti.

Baca Juga: Siti Zuhro : Kualitas Demokrasi Menurun Fenomena Tangkap Pejabat Tak Sejalan Pemerintah

Saat momen saling konfrontasi itu terjadi, Greg membeberkan bukti percakapan WhatsApp di mana ada komunikasi antara Siti dengan terduga pelaku Rihana.

Chat itu lantas diperlihatkan di depan hadapan majelis hakim dan empat orang penuntut umum.

"Saudara saksi, kalau boleh saya menunjuk ada bukti whatsapp antara saksi yang saksi screenshot dan kirim ke Pungky.

Baca Juga: PDIP Berikan Sanksi PAW, Hj Cinta Mega Dipecat dari Anggota DPRD DKI Jakarta

Yaitu komunikasi dengan Rihana atau Rihani, ini ada whatsappnya, Tia itu saksi ya?" tanya Greg sambil menunjukkan bukti percakapan tersebut.

"Ini kan ada nama mba Nana, siapa mba Nana?," tanya kembali Greg kepada Siti.

"Rihana," jawab Siti.

Baca Juga: Wajahnya Banyak Berubah Dituding Operasi Plastik, Ini Penjelasan Aurel Hermansyah

"Ini ada komunikasi Tia Rayta di sekitar 24 Juli 2022. Itu komunikasi soal apa?," tanya Greg kepada Siti.

"Itu Pungky minta saya untuk minta uangnya langsung ke Rihani," kata Siti menjawab pertanyaan Greg.***

Reporter: Fandi Permana