POJOKSATU.id, SURABAYA -- Bos Central Kuta, Rachmat Agung Leonardi (RAL) alias Yongki yang terlilit hutang ratusan miliar atas perjanjian hutang piutang dengan kurang lebih 189 kreditur, hingga kini tak ada kejelasan seperti terkatung-katung hak dari para kreditur.

Adapun total hutang senilai Rp 514.063.710.826,42 sebagaimana tercantum dalam Daftar Piutang Tetap tanggal 8 Mei 2023.

Dalam perjalanannya, karena tak mampu membayar hutang berdasarkan Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tanggal 7 Februari 2023, maka debitur Yongki diputuskan pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya dengan adanya putusan nomor : 4/Pdt. Sus-PKPU/2023/PN Niaga Sby. tertanggal 27 Maret 2023.

Baca Juga: Tampang Maulidi Al Izhaq, Mahasiswa STIT Al Ibrohimy Hamili Hingga Bakar Kekasihnya Gegara Tolak Aborsi

Sebelumnya pada 21 Juni 2024 lalu, dalam hasil pertemuan antara kreditur, kurator dan hakim pengawas di Pengadilan Negeri Surabaya.

Kinerja kurator dipertanyakan, pasalnya sampai saat ini permasalahan tersebut jalan di tempat.

Salah seorang dengan akun TikTok @Debbie.sequis yang diduga merupakan korban dari koperasi RAL memohon kepada instansi terkait atas apa yang tengah dialaminya.

Dalam sebuah postingannya ia meminta bantuan kepada Presiden Prabowo Subianto agar kerugian uangnya segera dikembalikan.

Baca Juga: Kronologi Kasus Maulidi Al Izhaq, Mahasiswa STIT Al Ibrohimy Hamili Hingga Bakar Kekasihnya Gegara Tolak Aborsi

"Ketua pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, Ketua Mahkamah Agung melalui Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Bapak Presiden RI kita yang saya hormati dan cintai Bapak Prabowo. Saya mohon keadilan untuk kasus yang kami hadapi bersama kawan-kawan," kata dia.

Sementara itu, Daniel Dino Dinata selaku kuasa kreditur mengatakan kasus ini sudah berjalan terlalu lama, mulai dari PKPU sampai kepada kepailitan semua itu ada aturan main yang harus diikuti.

"Seperti kata teman-teman legal saya yang mengerti dalam persoalan ini ada sesuatu hal yang bagi kami selaku kreditor mencium adanya kejanggalan-kejanggalan," kata Dino dalam keterangannya, Selasa (3/12/2024).

"Seperti lamanya penanganan kepailitannya ini, ada progres-progres yang tidak berjalan sebagaimana mestinya dilakukan oleh tim kurator. Yang dimana seharusnya kurator itu menyelesaikan atau mencari aset-aset daripada debitur, namun yang kami lihat di aset boedel pailit terakhir jauh dari minim," ungkapnya.

Baca Juga: Ditegur Mayor Teddy Gegara Viral Olok-olok Penjual Es saat Ceramah, Gus Miftah Minta Maaf, Akui Khilaf dan Janji Bakal Intropeksi Diri

Dino merasa heran, dengan jangka waktunya dari bulan Maret 2023 sampai November 2024 itu waktu yang lama sekali. Seharusnya kawan-kawan kurator yang ada saat ini sudah bisa mendapatkan boedel pailit tersebut.

"Karena itu kami mayoritas kreditur yang berjumlah 80% tidak mempercayai kinerja dari kurator yang ada sekarang, untuk itu melalui kuasa hukum kami melakukan rapat kreditur penggantian kurator," tuturnya.

"Sekitar sebulan yang lalu, saya mendapatkan informasi jika ada undangan rapat yang agendanya adalah rapat kordinasi. Bagi kami yang tidak mengerti pun aneh, sampai sekarang pun kami menunggu diadakannya rapat kreditur tersebut," tandas Dino lagi.

Baca Juga: Inilah Sosok Pak Sunhaji alias Dolop, Penjual Es Teh yang Diejek Gus Miftah, Keuntungan 10 Ribu untuk Menghidupi Keluarga

Sementara itu, Kuasa Hukum Kreditur, Irjen Pol. (Purn) I Wayan Sukawinaya menuturkan sejak dalam proses pengurusan dan pemberesan kepailitan Rachmat Agung Leonardi, Tim Kurator melakukan banyak pelanggaran-pelanggaran peraturan perundang-undangan khususnya UUKPKPU.

Pelanggaran- pelanggaran itu antara lain :

Tidak melaksanakan upaya untuk mengamankan harta pailit dengan tidak memasang papan pengumuman pailit/sita umum kepada seluruh objek harta pailit, setidaknya terhadap aset yang sudah jelas merupakan harta pailit (pelanggaran pasal 98 UUKPKPU).

Atas berbagai pelanggaran yang merugikan harta pailit dan kreditur tersebut, maka beberapa kreditur konkuren telah mengajukan permohonan penggantian kurator, sebagaimana dibuktikan dengan surat permohonan penggantian kurator antara lain.

"Permohonan yang diajukan oleh 22 kreditur konkuren melalui surat nomor 160/KR-31/VIII/2024 tanggal 15 Agustus 2024. Lalu ada pula Permohonan yang diajukan oleh 5 kreditur konkuren melalui surat nomor 10/M&R/VIII/2024 tanggal 16 Agustus 2024," jelasnya.***