OPINI :
Oleh : Penulis dan Pengamat Politik Ekonomi, Heru Subagia
SUDAH tidak asing lagi dengan kata korupsi. Korupsi menjadi menu istimewa dalam ruang lingkup pekerjaan baik di swasta ataupun negara. Kata korupsi berasal dari kisah kata Belanda yakni corruptie. Dalam bahasa Belanda masuk ke dalam perbendaharaan Indonesia menjadi korupsi.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.
Secara personal sebagai warga negara, penulis menyatakan tidak mengizinkan atau kita tidak rela jika Prabowo akan melepaskan atau tidak menindaklanjuti di kemudian hari proses hukum dari seorang koruptor bilamana mereka koruptor mengembalikan hasil korupsi ke pemerintah Indonesia.
Baca Juga: ASPIKA: Jangan Biarkan Miras Merusak Tahun Baru di Karawang!
Pengampunan bagi koruptor dalam hal ini yang sudah disampaikan oleh Prabowo di salah satu pertemuan di luar negeri bersama warga negara RI di Mesir. Diksi mengampuni koruptor memberikan sebuah logika berpikir yang sangat bertentangan dengan apa yang menjadi komitmen awal baik pertama janji kampanye Prabowo.
Komitmen Prabowo Lawan Koruptor
Komitmen pemberantasan korupsi digaungkan oleh Prabowo dalam berbagai acara sakral. Prabowo berbicara di depan DPR Senayan dan kemudian hari Prabowo juga menegaskan kembali untuk memberantas korupsi, tidak toleransi terhadap korupsi. Akan dibersihkan dan diperketat dari kebocoran anggaran dari koruptor.
Yurisdiksi politik Prabowo bersumpah untuk pemberantasan korupsi, secara masif dan secara komprehensif. Janji politik dan juga representasi politik Prabowo untuk korupsi itu dianggap mutlak diberantas tuntas.
Sangat miris jika melihat kerugian negara akibat korupsi sangat fantastik. Menurut temuan Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan total kerugian negara akibat korupsi sepanjang 2023 sebesar Rp 56 triliun.
Urgensi Pengampunan Koruptor
Prabowo Harus berpikir realistis, salah satunya bagaimana Prabowo saat ini sedang melakukan kegiatan-kegiatan dalam orientasi menarik investor. Bagaimana Prabowo pada saat ini juga sedang berbicara masalah efisiensi di dalam tubuh kabinetnya dan juga pemerintahan provinsi dan pemerintah kota dan kabupaten.
Presiden pemenang Pilpres 2024 tersebut mengakui bahwa APBN kita dalam kondisi susah. Alhasil pada saat ini pula banyak kebijakan-kebijakan yang akhirnya berupa produk kebijakannya adalah antitesa dari pernyataan sebelumnya.
Produk politik populis Prabowo seperti pajak tidak akan dinaikkan kemudian korupsi akan ditegakkan. Namun demikian Justru pada hari ini Prabowo bisa dikatakan berkhianat. Langkah antitesa kebijakan dengan dinaikkan pajak terutama PPN dan objek pajak lainnya seperti pada kendaraan bermotor.
Mengampuni Koruptor adalah Kejahatan
Sejarah peradaban menimpanya korupsi diklasifikasikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime. Korupsi merupakan tindak kejahatan yang sangat mempengaruhi sendi-sendi sektor kehidupan suatu negara dan masyarakat.
Terbukti jika Korupsi telah menjadi duri dalam daging dalam upaya negara menyejahterakan rakyat dan membangun perekonomian suatu negara. Efeknya yang sangat merusak dan karenanya korupsi telah dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Tydak hanya Indonesia, berbagai negara Barat menyatakan status sebagai kejahatan luar biasa.
Secara spesit, ancaman korupsi di Indonesia yang sudah masif dan terstruktur sudah disejajarkan dengan kejahatan luar biasa lainnya. Kejauhan itu seperti terorisme, penyalahgunaan narkotika, atau perusakan lingkungan berat.
Baca Juga: Morris Parfume dan Bio Beauty Lab: Inovasi Lokal yang Bersinar bersama Shopee
Dalam Konvensi hukum internasional, korupsi dengan statusnya ini telah sejajar dengan extraordinary crime. Berdasarkan Statuta Roma, disebutkan kejahatan kriminal berat yaitu kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan agresi. Jadi, sudah jelas jika korupsi sungguh dahsyat dan mematikan bagi peradaban manusia.
Tindakan Pengampunan Koruptor secara politik adalah pekerjaan yang sangat berbahaya dan melukai Prabowo sendiri. Melakukan bunuh diri sendiri, mereduksi kedaulatan partai sendiri, partai pengusung juga.
Bisa dikatakan jika Prabowo saat ini sedang lentur, sedang landai dalam penanganan kasus-kasus Mega korupsi. Kondisi tersebut menyakitkan semua pihak baik Prabowo tersakiti secara kedaulatan rakyat Indonesia, masyarakat merasa ditipu karena mungkin janji Prabowo dilanggar sendiri.
Begitu hebat dan megahnya ketika banyak cerita dalam berbagai kegiatan politik, di kampanye maupun di hadapan DPR saat dilantik dirinya bahwa Prabowo akan membersihkan semua koruptor. Sialnya, saat ini Prabowo berbicara lentur bahwa koruptor akan diampunkan ketika mereka mengembalikan uang hasil korupsi. Secara tegas dan eksplisit tindakan tersebut tidak rasional.
Rampas Harta dan Aset-aset Koruptor
Rakyat sudah tidak bisa dieksplorasi atau diintensifikasinya dalam tata kelola untuk memperoleh pajak lebih banyak.
Terbukti bahwa ketika ditetapkan kenaikan PPN atau sumber pajak yang lainnya, masyarakat berani menolak dengan keras. Pada saat yang bersamaan juga Prabowo harus berpikir ekstra gejolak harus diredam.
Dengan cara berpikir dan bertindak Radikal, memihak ke masyarakat dan memvonis yang salah adalah cara Prabowo melawan dan meredam perlawanan rakyat. Rakyat sudah tidak bisa memberikan kontribusi ke negara dalam bentuk pembayaran pajak berlebihan.
Jalan paling ideal mengumpulkan kas negara adalah Prabowo mengambil aset-aset atau koruptor, meminta mereka untuk segera melakukan menyerah asetnya.
Mereka yang sudah ditetapkan dan juga sebelum ditetapkan untuk segera melakukan pelaporan terhadap aset-aset yang notabenenya bukan diduga lagi di mana aset tersebut merupakan hasil dari korupsi.
Catatan Akhir
Untuk terakhirkalinya, rakyat semesta dapat memberikan kesempatan waktu kepada Prabowo-Gibran meminta maaf atas ide dan jika pikiran beserta hasil kebijakan yang tidak produktif dan pro rakyat. Pemerintah Prabowo-Gibran agar segera merevisi atau bahkan membatalkan produk kebijakan atau keputusan yang sudah diambil seperti kenaikan PPN 12 persen, penambahan biaya pajak opsen kendaraan bermotor dan lain-lain.
Keputusan akhir pembatalan tersebut bukti konkrit Prabowo-Gibran mendengarkan suara rakyat, berempati penderitaan rakyat dan juga menjadi bentuk keputusan politik yang pro rakyat. Silahkan ambil dan rampas uang dan harta korupsi, tetapi jangan sentuh lagi masyarakat karena mereka sudah cukup besar telah memberikan kontribusi pajak untuk negara.




