POJOKSATU.ID - Kasus mengejutkan datang dari Cirebon ketika Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Cirebon berhasil membongkar aksi tidak senonoh yang dilakukan oleh anak-anak di bawah umur melalui aplikasi live streaming.
Dalam investigasi yang dilakukan, KPAID Cirebon menemukan sejumlah anak terlibat dalam tindakan yang tidak pantas saat menggunakan aplikasi tersebut.
Aplikasi live streaming yang seharusnya menjadi platform hiburan, ternyata disalahgunakan untuk aktivitas yang melanggar etika dan norma.
Ketua KPAID Cirebon, Fifi Sofiah mengatakan setelah menemukan video yang disiarkan secara live diketahui lokasi tersebut berada di Kota Cirebon.
"Kami pantau aksi mereka saat live di apilikasi tersebut. Kami langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian Polres Cirebon Kota," ucapnya wanita yang akran disapa Bunda Fifi, Sabtu (22/6).
Baca Juga: RSUD Arjawinangun Berikan Klarifikasi Terkait Unggahan Video yang Viral di Medsos
Bunda Fifi menambahkan setelah melakukan kordinasi, Polres Cirebon Kota langsung merespon cepat dan mengerak kan anggotanya mendatangi tempat yang di jadikan lokasi live di wilayah Kota Cirebon.
"Alhamdulillah kami aprisiasi polisi bergerak cepat dan langsung mengrebek lokasi yang di gunakan untuk live aksi tidak senonoh dan mengamankan 11 tersangka yang saat ini masih dalam pemeriksaan di Polres Cirebon Kota," katanya.
Selain itu, Bunda Fifi juga merasa prihatin dengan aksi anak-anak yang masih berusia belas tahun berani melakukan tindakn senonoh yang di tonton banyak orang.
"Kami sangat prihatin dengan maraknya anak-anak yang terjerumus dalam pergaulan bebas melalui aplikasi daring. Ini menjadi peringatan keras bagi kita semua, terutama orang tua, untuk lebih waspada dan mengawasi aktivitas online anak-anak mereka," tuturnya
KPAID Cirebon juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan melindungi anak-anak dari bahaya dunia maya. Edukasi mengenai penggunaan internet yang sehat dan bertanggung jawab menjadi salah satu solusi yang ditawarkan.
Baca Juga: Loker Guru untuk Tentor Bimbel Online UTBK di OTW Kampus, Batas Waktu 26 Juni 2024
"Perlunya kerja sama dengan pihak berwenang untuk memantau dan menindak tegas aplikasi-aplikasi yang tidak memiliki kebijakan perlindungan anak yang ketat," ujarnya
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya peran serta semua pihak dalam memastikan keamanan anak-anak di era digital.
"Mari bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan positif bagi generasi penerus bangsa," pungkasnya.




