POJOKSATU.id - Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang
dan Korban Tindak Kekerasan Sumatera Utara (KontraS Sumut)
Rahmat Muhammad, mengatakan Wali Kota Bobby Nasution harus melihat permasalahan begal yang marak terjadi di Kota Medan dari hulu ke hilir.
"Seharusnya Wali Kota Medan Bobby Nasution melihat hulu dari
permasalahan begal ini seperti apa. Sementara di hilirnya tidak
diantisipasi sama sekali dan itu menjadi problem," ujar Rahmat, di Medan, Kamis (13/7/2023).
Menurut Rahmat pernyataan Bobby Nasution mengenai tindakan tembak mati terhadap pelaku begal, tidak menyelesaikan
permasalahan itu. Bahkan, KontraS mengatakan Bobby Nasution
harus intropeksi diri karena Medan saat ini tidak kondusif.
Baca Juga: Kisah Lukas Kastaryo 'Begundal Karawang' Pejuang Tragedi Rawagede
"Maunya introspeksi saja wali kota terkait banyaknya kasus-
kasus kejahatan di Medan tindak pidana di Medan. Ya dia bilang
saja minta maaf kepada publik bahwasanya keadaan Kota Medan
saat ini tidak kondusif, tidak aman," ucapnya.
Rahmat juga menuturkan bahwa saat ini pemerintah dan juga kepolisian gagal dalam upaya preventif mencegah terjadinya
kejahatan di Kota Medan.
"Bukan justru sebaliknya menindak tegas para pelaku dengan di
tembak mati," tambahnya.
Baca Juga: Wagub Musa Rajekshah Bahas Peluang Kerjasama Sumut-Singapura Dengan Mohamad Maliki Bin Osman
Sebelumnya, pernyataan Wali Kota Medan Bobby Nasution terkait
begal yang meresahkan masyarakat di Kota Medan harus ditindak
tegas bahkan ditembak mati. Hal tersebut menuai pro dan kontra
di tengah masyarakat.
Terkait hal tersebut, KontraS mengkritik dan mengecam
pernyataan Wali Kota Medan Bobby Nasution yang meminta polisi
untuk menembak mati pelaku begal. KontraS menilai pernyataan
itu arogan dan sewenang-wenang.
"Kami memahami bahwa begal telah meresahkan dan merugikan
masyarakat kota Medan. Namun pernyataan yang dilontarkan oleh
Wali Kota Medan merupakan pernyataan abai terhadap HAM dan
seolah-olah mendukung Kepolisian untuk melakukan kesewenang-
wenangan," kata Badan Pekerja KontraS, Tioria Pretty dalam
keterangan tertulinya pada Senin (10/7/2023) lalu.
Ketentuan itu mengatur bahwa penggunaan kekuatan dalam
pelaksanaan tugas Kepolisian harus dilakukan berdasar prinsip
legalitas, proporsionalitas, preventif dan masuk akal
(reasonable).
"Perkap tersebut, juga mengatur bahwa anggota Polri dalam
pelaksanaan tugasnya harus mempertimbangkan penggunaan kekuatan
dan tidak menjadikan penggunaan senjata api sebagai mekanisme
utama," ujarnya.
Selain itu, Perkap No. 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi
Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan
Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dinyatakan bahwa
anggota Polri harus tunduk pada prinsip dasar perlindungan HAM
dan patuh pada instrumen-instrumen HAM internasional. ***




