POJOKSATU.ID – Komisi III DPRD Jawa Barat melakukan kunjungan kerja ke SAMSAT Cirebon untuk meninjau pengelolaan pajak kendaraan bermotor di tengah perubahan regulasi pajak daerah.

Anggota Komisi III, dr. Ratnawati, mengungkapkan bahwa skema baru pembagian pajak kendaraan kini langsung dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota. Sebelumnya, dana tersebut terlebih dahulu masuk ke provinsi sebelum dibagikan ke daerah.

"Dengan skema baru ini, pembagian pajak menjadi 70 persen untuk daerah dan 30 persen untuk provinsi. Akibatnya, pendapatan provinsi berkurang sekitar Rp6 triliun," ujar Ratnawati, Rabu (19/2).

Baca Juga: Viral Direview Tasyi Athasyia, Berikut Varian Rasa Bika Ambon dan Kisah Dibalik Oleh-Oleh Khas Medan INI

Ia menekankan pentingnya kesiapan kabupaten/kota dalam mengelola pendapatan pajak agar tidak terjadi kebocoran. Selain itu, masih banyak wajib pajak yang menunggak dan belum melakukan balik nama kendaraan.

Untuk meningkatkan kepatuhan pajak, kini tersedia opsi pembayaran pajak kendaraan secara cicilan melalui e-Pajak yang disediakan Bank BJB. "Harapannya, kemudahan ini bisa meningkatkan kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak," tambahnya.

Komisi III DPRD Jabar juga mendorong pemerintah daerah agar lebih optimal dalam memanfaatkan pendapatan pajak guna pembangunan yang lebih baik.

 

(Foto: Anggota Komisi III, dr. Ratnawati)