POJOKSATU.ID - Sejumlah Politisi Kalimalang Kota Bekasi menilai rencana mutasi pejabat eselon di Pemerintah Kota Bekasi, tidak memiliki dasar. Hal ini hanya akan memperkeruh suasana kinerja para ASN, pasca Pemilu 2024 digelar.

Penilaian itu muncul dari Komisi I DPRD Kota Bekasi, sebagai mitra kerja untuk bidang Pemerintahan, bahwa untuk melakukan rotasi/mutasi yang akan dilakukan Penjabat (PJ) Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad, harus mengacu pada regulasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Diantaranya ialah Surat Edaran Menteri PAN RB Nomor 19 Tahun 2023 tentang Mutasi/Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi yang menjabat kurang dari dua tahun.

Sekertaris Komisi I DPRD Kota Bekasi, H. Sholihin mengatakan, dalam Surat Edaran Menteri PAN RB itu menyebut beberapa point, untuk bisa dilakukannya rotasi/mutasi pejabat pimpinan tinggi yang masa jabatannya belum genap dua tahun.

"Pada SE MenPANRB tersebut dimana pada huruf E point 2c menyatakan, pejabat Penilai Kinerja menyampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dokumen hasil evaluasi kinerja siklus pendek (periodik) 3 (tiga) bulanan," ucapnya sabtu (9/3)

Baca Juga: Soal Edaran Pengeras Suara di Masjid atau Mushola,Begini Tanggapan MUI Jabar

"Pejabat Pimpinan Tinggi yang telah ditandatangani oleh pejabat penilai kinerja dan pegawai yang dinilai atau atasan pejabat penilai kinerja dalam hal pegawai yang dinilai tidak menandatangani dokumen hasil evaluasi kinerja atau keberatan atas hasil evaluasi kinerja," sambungnya

Dan pada huruf E point 2d menyatakan, dalam hal Pejabat Pimpinan Tinggi memperoleh dua kali hasil evaluasi kinerja siklus pendek (periodik) dengan predikat "Butuh Perbaikan", "Kurang" atau "Sangat Kurang", maka pejabat yang bersangkutan dapat dimutasi/dirotasi pada Jabatan Pimpinan Tinggi lain dengan golongan eselonisasi yang sama atau golongan eselonisasi yang berbeda. 

"Contoh, eselon II.a dimutasi/dirotasi ke eselon II.a atau ke eselon II.b," ungkapnya kepada pojoksatu.id Sabtu (09/3/2024).

Bila mengacu pada surat edaran MenPANRB diatas, Pj. Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad, sambung Sholihin, baru dapat mengajukan rencana pelaksanaan mutasi/rotasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) setelah melakukan dua kali evaluasi kinerja siklus pendek (periodik) 3 bulanan atau minimal tanggal 20 Maret 2024,

Dan terhitung 6 bulan sejak menjabat sebagai Pj Wali Kota pada september 2023. Sedangkan isu yang beredar, Pj Wali Kota Bekasi sudah berkirim surat kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mengajukan rencana pelaksanaan mutasi/rotasi pejabat pimpinan tinggi dengan hanya 1 kali hasil evaluasi kinerja siklus pendek.

Baca Juga: Jelang Ramadhan, Pemkot Bandung Akan Subsidi Kebutuhan Pokok

"Seharusnya 2 kali hasil evaluasi kinerja, hal ini jelas-jelas menyalahi prosedur, jadi adanya dugaan kuat bahwa mutasi/rotasi sarat dengan kepentingan tidak terbantahkan. Peraturan tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan pejabat pimpinan tinggi dari kepentingan politik praktis sekaligus memberikan ruang dan kesempatan kepada pejabat pimpinan tinggi untuk melaksanakan tugas jabatan yang di embannya," tuturnya 

Namun apa yang dilakukan Pj Wali Kota justru memperlihatkan kuatnya sinyal kepentingan politik praktis, dengan memaksakan untuk melakukan mutasi/rotasi yang jelas-jelas bertentangan dengan aturan.

Sebab itu, Komisi I DPRD Kota Bekasi yang notabene adalah mitra kerja pada bidang Pemerintahan ini, kata Sholihin mempertanyakan sejumlah hal kepada Pj Wali Kota Bekasi tentang rencana mutasi pejabat yang akan dilakukan mendatang. 

"Selain itu, kami juga mempertanyakan Apakah mutasi yg akan dilakukan oleh Pj Walikota Bekasi tersebut mempertimbangkan kinerja kepala OPD," ujarnya.

Dari hasil kajian, dan setelah di cermati dikomisi I DPRD Kota Bekasi, bahwa para kepala OPD yg akan dilakukan mutasi tersebut ternyata telah menjalankan tugas sebagaimana tanggungjawab atas Renstra dan IKU yang tercapai. 

Baca Juga: Apresiasi Sinergi Daerah Membangun Sumut, Hassanudin: Wujudkan Kesejahteraan Melalui Pembangunan

"Jadi menurut kami tidak ada kurangnya terhadap ketercapaian Renstra yg terukur (measurable). Seorang Pj walikota seyogyanya Tidak lah elok dalam penilaian kinerja Kepala OPD yg sifatnya subyektif (karena ukurannya adalah indikator dalam Renstra OPD) dan sangat membuat para pemangku jabatan tersebut menjadi tidak nyaman dan terganggu suasana kebathinan nya," pungkasnya.

Sementara itu, pertanyaan lain juga dilontarkan oleh Abdul Rojak, sebagai anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, apakah Pj Wali Kota Bekasi sudah menjalankan aturan yang dituangkan oleh Surat Edaran Menteri PAN RB?

"Kami bingung, aturan nya jelas, mekanismenya jelas, Kami mempertanyakan Pj Walikota Bekasi, apakah sudah melaksanakan aturan sesuai SE Permenpan? Ini akan kami bawa dalam rapat Komisi I dan akan kami tindak lanjuti ke kemendagri. kalau ternyata ini tidak sesuai mekanisme dan surat edaran PermenPan kami akan tindak lanjuti ini menjadi Pansus bahkan akan kami gunakan Hak Interpelasi DPRD Kota Bekasi," cetusnya.

"Kalo sudah seperti ini, sangat berbahaya dan mengganggu kinerja dan capaian program selanjutnya, sementara kita ketahui bahwa apbd 2024 ini harus dilaksanakan dengan hikmat dan maksimal krn peran tugas Pj salah satunya adalah mempersiapkan keberlangsungan program dan maksimalisasi target capaian pembangunan Kota Bekasi," sambung Abdul Rojak.

Baca Juga: Resmi Lamaran, Inilah Kocaknya Kisah Cinta Mamak Alkatiri dan TikToker Nafha Firah, Calon Mertua Sempat Duga Komika Itu Duda Tiga Anak

Tindak tanduk Pj Wali Kota Bekasi juga diduga sarat kepentingan politik praktis, Bang Jak, sapaan akrab Abdul Rojak, menilai, baru satu kali penilaian yang dilakukan terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), namun surat sudah dilayangkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Karena setelah kami telaah dan teliti serta kami kembangkan terkait masalah ini, ternyata baru 1 kali penilaian, beliau sdh berkirim surat ke KASN utk melakukan uji kompetensi / assesment. Jelas2 itu melanggar aturan Permenpan tsb. Siklus jangka pendek pun sebagaimana amanat Permenpan tersebut jelas dilanggar dengan terang benderang. Ada apa Pj Wali Kota dibalik hasrat politisnya mau mengobrak abrik anak buahnya sendiri sementara mereka nyaris sempurna dalam capaian target program dan renstra OPDnya masing masing," tutupnya. (alv)