POJOKSATU.ID – Ketua KNPI DKI Jakarta, Husnul Jamil, bersama Direktur LBH KNPI Jakarta, HAMKA Arsad, resmi mengajukan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (30/9/2025).
Gugatan ini menyoroti Pasal 1 Ayat (1) UU Kepemudaan yang mendefinisikan pemuda sebagai warga negara berusia 16 hingga 30 tahun.
Menurut para pemohon, ketentuan tersebut melanggar hak konstitusional warga negara, terutama mereka yang masih aktif dalam kegiatan kepemudaan tetapi telah melewati usia 30 tahun.
“Batas usia pemuda sampai 30 tahun itu sangat diskriminatif dan tidak sesuai dengan realitas sosial pemuda kita saat ini. Padahal, dalam AD/ART KNPI, batas usia pemuda dalam kepengurusan adalah 40 tahun,” tegas Husnul Jamil usai menyerahkan berkas permohonan di Gedung MK.
Senada, HAMKA Arsad menilai pembatasan usia tersebut menghambat partisipasi politik, sosial, dan organisasi.
“Secara sosiologis, usia 30–40 tahun merupakan masa produktif dan puncak kematangan pemuda dalam berorganisasi dan berkarya. Tapi dengan UU ini, mereka justru dipinggirkan,” ujarnya. Senin (30/9/2025)
Dalam permohonannya, KNPI DKI Jakarta menilai Pasal 1 Ayat (1) UU Kepemudaan bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 tentang hak setiap warga negara untuk mengembangkan diri, serta Pasal 28D ayat (1) yang menjamin perlakuan hukum yang adil dan setara.
Mereka meminta MK menyatakan pasal tersebut inkonstitusional secara bersyarat, sekaligus membuka ruang lebih luas bagi pemuda hingga usia 40 tahun untuk tetap dilibatkan dalam kebijakan dan program kepemudaan nasional.
Baca Juga: Teguh Rusiana: Golkar Hadir untuk Masyarakat Lewat Program Sosial Nyata
Gugatan ini disebut sebagai cerminan keresahan aktivis muda di berbagai daerah yang merasa terbatasi oleh regulasi yang dianggap tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman.
“Kami tidak melawan negara, kami justru ingin meluruskan arah kebijakan agar benar-benar inklusif dan adaptif terhadap dinamika zaman,” tutup Husnul Jamil.***




