POJOKSATU.ID — Baru-baru ini muncul pertanyaan di kalangan masyarakat terutama para penerima manfaat Kartu Lansia Jakarta (KLJ) dan program bantu sosial lainnya.

Bagaimana jika penerima bantuan meninggal dunia apakah bantuan bisa diteruskan ke anak atau ahli waris?

Berikut ulasan berdasarkan data resmi dan kebijakan terkait bansos di Indonesia.

 

Program KLJ bersama Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) dan Kartu Anak Jakarta (KAJ) adalah bagian dari program Bansos Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) yang diselenggarakan oleh Dinas Sosial DKI Jakarta (Dinsos DKI).

Baca Juga: Program P2WKSS Sukabumi Target Juara se-Jawa Barat Lewat Penguatan Peran Perempuan dan Kolaborasi Daerah

Dalam mekanisme verifikasi rutin, ada beberapa kriteria yang menyebabkan penerima dikeluarkan dari daftar penerima manfaat, salah satunya adalah “telah meninggal dunia”. 

Artinya, jika salah satu penerima KLJ tercatat telah meninggal, maka secara administratif nama tersebut akan dihapus dan bantuan tidak lagi diberikan atas nama orang tersebut.

Secara resmi, kebijakan program bansos seperti KLJ di Jakarta menunjukkan bahwa penerima yang meninggal otomatis dicabut dari daftar penerima bukan dialihkan ke anggota keluarga lain. 

Meski demikian, ada pandangan berbeda terkait bantuan sosial secara umum di Indonesia.

Baca Juga: Pencairan KLJ DKI Jakarta Terbaru, Rp300 Ribu Cair Per Bulan, Cek Syarat dan Jumlah Penerima!

Kementerian Sosial RI (Kemensos) pernah menyatakan dalam konteks bansos tertentu bahwa apabila penerima telah meninggal dunia, bantuan bisa diteruskan ke ahli waris.

Terutama jika mereka masih tergolong keluarga kurang mampu. 

Namun dan ini penting kebijakan “bisa diwariskan” tersebut umumnya dibicarakan dalam konteks program nasional atau bansos lain (seperti PKH).

Bukan spesifik KLJ/KPDJ/KAJ di DKI Jakarta.

Saya tidak menemukan regulasi publik yang menyatakan bahwa bantuan KLJ otomatis bisa diwariskan ke anak atau ahli waris setelah penerima meninggal.

Dalam rilis terbaru Dinsos DKI, disebut bahwa penerima yang telah meninggal dihapus dari daftar penerima bansos PKD seperti KLJ, KPDJ, dan KAJ. 

Artinya penyaluran bantuan akan berhenti, dan dana tidak dialihkan ke anggota keluarga lain. 

Baca Juga: Warga Tangsel Ancam Gelar Aksi Lebih Besar, Desak Presiden Prabowo Tahu Soal Masalah Akses BRIN

Pemerintah kemudian melakukan verifikasi dan pemadanan data untuk memastikan bantuan hanya diberikan kepada penerima yang aktif hidup dan memenuhi syarat.

Berdasarkan kebijakan terbaru di DKI Jakarta:

Jika penerima KLJ meninggal dunia, nama mereka akan dihapus dari daftar penerima manfaat.

Bantuan tidak otomatis diteruskan ke anak atau ahli waris.

Baca Juga: Bentrok Berdarah di Sukahaji, Warga Diserang Ormas Bersenjata, Polisi Tak Tampak di Lokasi

Hanya penerima yang memenuhi syarat terutama hidup dan terdaftar yang bisa mendapatkan bantuan bulanan.

Jika keluarga yang ditinggalkan ingin mendapatkan bantuan, mereka harus melalui mekanisme pendaftaran/verifikasi bukan sebagai “warisan” otomatis.

Bagi keluarga yang ditinggalkan penerima KLJ: penting mengetahui bahwa bantuan tidak bisa diturunkan begitu saja.

Jika anggota keluarga berhak atas bantuan sosial, harus memenuhi persyaratan dan terdaftar secara resmi di basis data Dinsos.

Baca Juga: PMI Tangsel Kirim 120 Kantong Darah untuk Bantu Penanganan Darurat di Aceh

Hal ini juga untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.***