POJOKSATU.id, JAKARTA – Pihak PT Temasra Jaya melayangkan bantahan keras terhadap lima poin penegasan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI terkait sengketa lahan bangunan bersejarah atau cagar budaya di Jalan Teuku Umar No 2, Menteng, Jakarta Pusat.

Kuasa hukum PT Temasra Jaya, Petrus Selestinus menegaskan, bahwa klaim sepihak TNI yang memasukkan lahan tersebut ke dalam Sistem Akuntansi Barang Milik Negara (SABMN) merupakan bentuk perbuatan melawan hukum oleh pejabat negara.

Padahal tanah dan bangunan seluas 2.975 meter persegi tersebut merupakan milik sah PT Temasra Jaya berdasarkan ikatan jual-beli bangunan dengan Kementerian ATR/BPN pada tahun 2009 dan 2010. Kepemilikan ini diperkuat dengan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 1585/Kel.

Baca Juga: Korps Kadet Diluncurkan, Ditegaskan Lagi Bukan Harus Jadi Prajurit, Tapi Ada Beasiswa dan Akselerasi Calon Penerbang TNI AU

“Pencatatan atas tanah dan bangunan di Jalan Teuku Umar No 2, Kelurahan Gondangdia, Kec. Menteng, Jakarta Pusat oleh Mabes TNI dalam SABMN-DJKN, jelas merupakan perbuatan melawan hukum oleh pejabat negara," kata Petrus, Selasa (29/9/2026).

Menurutnya, dengan tercatatnya aset ini dalam sistem administrasi resmi Kementerian ATR/BPN RI, dia menilai pencatatan sepihak oleh Mabes TNI dalam SABMN di bawah Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu tidak memiliki dasar yuridis dan dokumen fisik yang sah.

Dia juga menekankan, bahwa objek yang seharusnya dicatat dalam SABMN oleh Mabes TNI adalah seluruh sarana dan prasarana baru yang dihasilkan dari dana ganti rugi pembebasan lahan yang diberikan oleh PT Temasra Jaya, bukan mencaplok kembali tanah di Jalan Teuku Umar No. 2.

Baca Juga: Dua Brigjen Dilaporkan ke Puspom TNI Terkait Dugaan Penyerobotan Bangunan Cagar Budaya di Menteng

"Pencatatan tanah dan bangunan milik PT Temasra Jaya di Jalan Teuku Umar No. 2, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, dalam SABMN sebagai aset Mabes TNI, jelas melanggar hukum, karena tidak didukung dengan alas hak apapun baik berupa data fisik maupun data yuridis yang membuktikan sebagai aset Mabes TNI, seperti hak pakai, hibah atau alas hak lainnya," tegasnya.

Pencatatan sepihak tanpa didukung bukti konkret seperti Hak Pakai atau Hibah dinilai sebagai kecacatan administrasi yang tidak memiliki kekuatan hukum. Petrus menilai pernyataan Kapuspen TNI mengindikasikan adanya kontradiksi internal di tubuh TNI.

"Penegasan Kapuspen Mabes TNI menunjukkan ada dusta di antara mereka, di mana di satu pihak pejabat Mabes TNI dalam sejumlah dokumen telah menegaskan bahwa bidang tanah dimaksud merupakan tanah okupasi dalam Pengelolaan P3MB, bukan aset Mabes TNI," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI, Mayjen Muhammad Nas membantah seluruh tuduhan penyerobotan lahan.

Dia menegaskan bahwa tindakan personel di lapangan merupakan pemenuhan kewajiban hukum dalam menjaga aset negara.

"Tercatat sebagai Aset Negara (BMN): Tanah dan bangunan di Jln. Teuku Umar No. 2, Menteng, secara sah tercatat dalam Sistem Akuntansi Barang Milik Negara (SABMN) pada Dirjen Kekayaan Negara (DJKN) atas nama Pemerintah c.q. Departemen Pertahanan/Mabes TNI," kata Nas.

Dia menuturkan, kewajiban pengamanan, berdasarkan status BMN tersebut, TNI memiliki kewajiban hukum untuk melakukan langkah pengamanan, pengawasan, dan pengendalian terhadap aset negara yang dimaksud. Hal itu bukanlah pelanggaran hukum.

"Bukan tindak pidana, pemasangan papan nama sebagai tanda pengamanan, penjagaan, serta penguasaan fisik sementara merupakan bagian dari prosedur resmi pengamanan BMN, sehingga tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penyerobotan," ucapnya.

Kendati demikian, pihaknya tetap menghormati proses hukum terkait laporan yang dilayangkan ke Puspom TNI.

"Mabes TNI menegaskan tetap menghormati proses hukum yang berjalan terkait laporan di Puspom TNI dan akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait agar pengelolaan aset dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan," tegasnya.***