JAKARTA, Pojoksatu.ID — Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) mengapresiasi langkah Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Jakarta Utara yang mencabut perjanjian kerja sama publikasi dengan salah satu media online.
Keputusan tersebut diambil setelah muncul kesalahpahaman antarmedia yang terjadi pada Senin (31/8/2026). ATR/BPN Jakarta Utara kemudian memberikan klarifikasi sekaligus menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers dan pihak-pihak yang terdampak.
Kepala Kantor ATR/BPN Jakarta Utara, Uunk Din Parunggi, menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan dimaksudkan untuk membatasi kebebasan pers.
“Kami sebelumnya meminta maaf atas apa yang terjadi belakangan ini. Bukan maksud kami untuk melakukan penyekatan kebebasan pers, akan tetapi di sini kami ingin adanya sinergitas dan humanitas yang baik antar media dan rekan-rekan lainnya,” ujar Uunk.
Uunk juga memastikan perjanjian kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) antara ATR/BPN Jakarta Utara dengan salah satu media online yang sebelumnya mengakomodir publikasi sejumlah media telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku mulai 1 September 2026.
“Iya, MoU itu sudah kami batalkan terhitung 1 September 2026. Kami akan lakukan evaluasi dan mencari solusi yang tepat agar dapat diterima oleh semua pihak, untuk perbaikan Strategi Komunikasi (Strakom) ke depannya dengan membangun media center,” jelasnya.
Menurut Uunk, evaluasi tersebut diharapkan dapat menjadi langkah perbaikan dalam membangun pola komunikasi yang lebih terbuka, harmonis dan dapat diterima seluruh insan pers.
Ia pun menyampaikan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah memberikan saran dan masukan demi terciptanya hubungan yang lebih baik antara ATR/BPN Jakarta Utara dengan media.
Ketua Umum Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI), Mustofa Hadi Karya atau akrab disapa Opan, menyambut baik sikap ATR/BPN Jakarta Utara tersebut.
Dalam pertemuan di ruang Kepala Kantor ATR/BPN Jakarta Utara, Opan menilai keputusan membatalkan MoU tersebut menjadi momentum untuk membangun pola kemitraan media yang lebih profesional dan terbuka.
“Kami sangat mengapresiasi langkah ATR/BPN Jakarta Utara. Ada beberapa solusi yang ditawarkan untuk ke depannya, dan ini menurut kami merupakan langkah positif dalam membangun sinergitas dengan media,” kata Opan.
FWJI mencatat sejumlah poin penting dari hasil pertemuan tersebut. Pertama, ATR/BPN Jakarta Utara telah mencabut atau membatalkan MoU dengan salah satu media yang sebelumnya mengakomodir publikasi.
Kedua, adanya rencana membangun media center sebagai wadah komunikasi dan tempat berkumpulnya para jurnalis yang melakukan peliputan di lingkungan ATR/BPN Jakarta Utara.
Ketiga, mendorong terciptanya hubungan yang humanis, kompak dan kondusif antara institusi dengan insan pers.
Keempat, menjaga fungsi pers sebagai salah satu pilar demokrasi sekaligus mendukung tata kelola pemerintahan yang baik dan berkelanjutan.
Opan berharap keberadaan media center nantinya bukan sekadar tempat berkumpul wartawan, tetapi benar-benar menjadi pusat komunikasi publik yang profesional.
“Ayoo kita bangun Media Center ATR/BPN Jakarta Utara yang profesional. Ini bisa menjadi ruang komunikasi yang sehat antara pemerintah dan media, sehingga tidak ada lagi kesalahpahaman dalam menjalankan tugas jurnalistik,” tegasnya.
Ia juga berharap seluruh pihak tetap menghormati kebebasan pers serta menjunjung tinggi independensi wartawan dalam menjalankan tugas.
“Kita berharap solusi itu tidak lagi adanya penyekatan kebebasan pers dan tidak bertentangan dengan kode etik jurnalistik maupun identitas diri profesi yang independen sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” pungkas Opan.
Dengan dicabutnya MoU tersebut dan munculnya gagasan pembentukan media center, FWJI berharap hubungan ATR/BPN Jakarta Utara dengan seluruh media ke depan dapat berjalan lebih terbuka, profesional, berimbang dan saling menghormati.




