POJOKSATU.id, JAKARTA-- Konsorsium mahasiswa dan pemuda Indonesia (Komando) membeberkan beberapa dugaan pelanggaran PT MM di Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara.
Alki Sanagri selaku Ketua Komando menyampaikan pada awak media bahwa PT MM yang keberadaannya saat ini telah terdaftar di MODI berdasarkan data yang mereka miliki patut diduga fiktif.
Lanjut aktivis yang biasa disapa Alkis karena pada tahun 2014, PT MM telah dicabut izin usaha pertambangan eksplorasi oleh Bupati Kolaka Utara dan itu tertuang dalam SK Bupati Kolaka Utara Nomor 540/197 Tahun 2014.
Bahkan PT MM sudah menggugat ke PTUN tetapi ditolak sampai dengan tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Baca Juga: Sinopsis Film Mohon Doa Restu, Jefri Nichol dan Syifa Hadju Jadi Teman Kecil yang Dijodohkan
Ia juga menambahkan bahwa pada saat rekonsiliasi IUP yang dilakukan oleh Kementerian ESDM dalam hal ini Dirjen Minerba pada tahun 2018 itu, PT MM itu tidak ada dalam daftar IUP di Sulawesi Tenggara.
Keanehan selanjutnya, tiba-tiba IUP PT MM tayang di MODI menggunakan IUP Operasi Produksi Tahun 2011, sehingga diduga IUP Operasi Produksi ini telah dipalsukan atau dibuat back date.
Mantan Ketua BEM Hukum Unsultra tersebut menuturkan, saat ini PT MM telah terdaftar di MODI sementara telah dicabut izin usaha pertambangan eksplorasinya pada tahun 2014.
Baca Juga: Polisi Turun Tangan, Mantan Satpam TMII Dipastikan Nasibnya Tragis, Bisa Pasal Penganiayaan
“Inikan aneh patut diduga PT MM telah melakukan kongkalikong dengan pihak ESDM,” jelas Alki Sanagri.
“Kami juga menduga kuat bahwa ada keterlibatan stafsus milenial presiden dan anggota DPR RI dapil Sultra yang diduga kuat terlibat dalam pusaran izin PT MM tersebut,” jelasnya.
Mereka akan terus mengawal kasus ini hingga ke Kementerian ESDM dan ke pihak aparat penegak hukum karena mereka duga ada indikasi pemalsuan dokumen pada PT MM tersebut.***



