POJOKSATU.ID - Kurang dari empat jam, pelaku pembunuhan wanita di dalam lemari, berhasil diamankan saat sedang makan di daerah Karang Sembung Kabupaten Cirebon.
Penangkapan yang dipimpin Katimsus Satreskrim Polres Cirebon Kota, Iptu Shindi Al - Afghany, pelaku berinisial C (30) tampak terkejut dan hanya bisa pasrah.
Kapolres Cirebon Kota AKBP M Rano mengatakan, pelaku dan korban AN (21), berawal dari aplikasi michat. Saat itu, C janjian kecan di kosan korban dengan perjanjian bayar diakhir sebesar Rp600rb.
Baca Juga: AS Berhenti Kirim Senjata ke Israel, Tapi Kok Setengah-setengah Gini?
"Perjanjian tersebut di iyakan oleh korban. Kemudian, C datang ke ke kosan korban pada Kamis (9/5) pukul 15.30 WIB. Sesampainya, di kosan, korban meminta bayaran Rp600 ribu, sebelum melayani pelaku," ucapnya Jumat (10/5)
M. Rano menambahkan mendengar permintaan korban, pelaku menolak lantaran tidak sesuai dengan perjanjian diawal. Pelaku tetap ingin dilayani terlebih dahulu baru membayar, sehingga terjadi cekcok.
"Pelaku yang kesal karena korban tidak komitmen, memaksa membuka baju korban. Korban pun melakukan perlawanan, lalu pelaku mencekik leher dan memukul bagian wajah korban berkali-kali. Hingga korban tidak sadarkan diri," ungkapnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Anggi Eko Prasetyo menjelaskan untuk menghilangkan jejak, korban dimasukan di dalam lemari, dan kemudian kabur ke daerah Karang Sembung Cirebon Timur.
Baca Juga: Tersangka Tiga Taruna STIP yang Terlibat Kasus Penganiayaan Statusnya Dicabut Kemenhub
"Penyebab kematian korban karena mati lemas dan terdapat tanda-tanda benda tumpul di leher, berupa luka lecet kemudian ada resapan darah di jaringan ikat bawah kulit di leher kemudian terdapat penyumbatan di paru-paru," ujarnya
"Masalah tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain dan atau pencurian dengan kekerasan dan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 dan atau pasal 365 atau Pasal 351 KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara," sambungnya
Menurut Anggi, korban merupakan warga Indramayu. Sementara tersangka warga Kabupaten Cirebon yang kesehariannya bekerja di koperasi.
"Barang bukti yang disita ada beberapa dari pelaku C yaitu ada HP jaket Levi's kemudian baju kemeja kotak-kotak kemudian satu buah sepeda motor Honda dan lain-lainnya kemudian disita dari TKP ada satu buah bantal warna putih satu buah sprei warna biru kemudian satu buah kunci kos gayung warna pink," pungkasnya.




