POJOKSATU.id - Ketagihan judi online seorang Pria inisial MV (22) mencuri sebuah warung kelontong di daerah Sukmajaya Jaya, Depok, Jawa Barat (19/9).

Aksi pencuriannya terekam kamera pengawas milik warung. Pelaku mencuri uang setoran warung kelontong lantaran ketagihan main judi online.

MVH (22) diringkus polisi usai menjalankan aksinya ke 33 kali usai lakukan aksi pencurian di wilayah Sukmajaya, Kota Depok.

Pelaku dapat berhasil diringkus oleh polisi berkat adanya rekaman CCTV miilik warung.

Baca Juga: Profil Amanda Manopo, Artis yang Ikut Dipanggil Bareskrim Terkait Dugaan Promosi Judi Online

Pelaku berhasi ditangkap oleh anggota polisi Polsek Sukmajaya Depok di daerah  Beji Kota Depok.

Menurut Kapolsek Sukmajaya, Kompol Margiyono, “Akhirnya kami berhasil menangkap tersangka yang tinggal di wilayah Beji Tersangka melakukan aksinya dengan cara bmoud berpura pura membeli di warung.

Saat penjaga warung lengah, tersangka berusaha mengambil uang hasil dagangan korban di dalam warung.”

“Tersangka kerap melakukan setiap hari Jumat atau bertepatan saat warga sedang salat Jumat dan tidak ada yang menjaga warung ” ujar Margiyono, Senin (2/10/2023).

Baca Juga: Diduga Terlibat Promosi Judi Online, Amanda Manopo Dipanggil Bareskrim Polri

Selain mengambil uang, pelaku juga tidak segan mengambil barang dagangan warung kelontong seperti rokok dan barang dagangan lainnya


“ Saat ditangkap pelaku sudah berhasil menjalankan aksinya sebanyak 33 kali dan saat menjalankan aksinya pelaku selalu berdua dengan menggunakan sepeda motor.

Teman pelaku mengamati suasana warung.” ujar Kapolsek Sukmajaya Depok saat di temui wartawan.

Akibat ulahnya, pelaku dapat di jerat dengan pasal  363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukumannya kurang lebih empat tahun penjara.

Dari 2 pelaku polsis berhasil menangkap pelaku dan pelaku lainnya masih dalam pengejaran Kepolisian Polsek Sukmajaya Depok.***