POJOKSATU.id — TNI Angkatan Laut (TNI AL) membongkar pagar laut di perairan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Sabtu (18/1/2025).
Pembongkaran dilakukan setelah Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Muhammad Ali mendapat perintah langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
“Perintah secara langsung Presiden melalui Bapak Kepala Staf Angkatan Laut yang pertama yang saya tangkap, buka akses terutamanya untuk nelayan keluar-masuk untuk beraktivitas,” ujar Brigadir Jenderal Harry Indarto, Komandan Lantamal III.
Sebanyak 600 prajurit TNI AL diterjunkan membongkar pagar laut dari batang bambu tersebut. Pagar ini sebelumnya viral karena dianggap menghalangi akses nelayan untuk beraktivitas di laut.
"Pagi ini kami bersinergi bersama warga sekitar akan melaksanakan pembongkaran pagar laut yang selama ini mungkin sudah viral," kata Brigjen Harry kepada wartawan.
Pembongkaran yang melibatkan masyarakat sekitar ini tujuan utamanya memang untuk membuka akses melaut nelayan.
"Yang lebih penting kita melibatkan masyarakat, karena memang ini untuk kepentingan masyarakat.
Kami hadir di sini atas perintah dari Presiden Republik Indonesia melalui Kepala Staf Angkatan Laut (Laksamana Muhammad Ali) untuk membuka ada akses terutamanya bagi para nelayan yang akan melaut," katanya saat berada di Desa Tanjung Pasir, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.
Baca Juga: Teka-Teki Pagar Laut di Tangerang, Komisi IV DPR Singgung jika Ada Beking Harus Diusut Tuntas
Harry menambahkan bahwa keluhan dari para nelayan perihall pemagaran laut ini menjadi dasar utama dilakukannya pembongkaran.
“Kami meminta untuk membuka akses maupun memberikan rambu-rambu, sehingga memudahkan para nelayan pada saat keluar-masuk alur untuk menuju ke laut,” ungkap Harry.
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyegel pagar laut sepanjang lebih dari 30 kilometer di perairan Tangerang pada Kamis (9/1/2024).
KKP sempat memberikan tenggat waktu 20 hari kepada pihak yang memasang pagar untuk melakukan pembongkaran. Namun karena kebutuhan nelayan lebih mendesak, pembongkaran langsung dilakukan.
Pagar laut yang didirikan ini dibangun tanpa izin ini dinilai tidak hanya menghambat aktivitas nelayan, tetapi juga berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem pesisir. ***




